Hari Pemasyarakatan Indonesia
27 April : Hari Pemasyarakatan Indonesia
Hari
Pemasyarakatan Indonesia adalah Hari dimana Penjara berganti nama menjadi
Lembaga Pemasyarakatan atau biasa disingkat LP. Proses perubahan dari Penjara
ke Lembaga Pemasyarakatan cukup memakan waktu yang lama, dimulai sejak bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Konsep
ini diajukan oleh Dr. Saharjo, SH ( Menteri Kehakiman) pada tanggal 05 Juli
1963 dalam penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada beliau oleh
Universitas Indonesia. Dalam pidatonya yang dikenal dengan “Pohon Beringin Pengayoman” beliau menyebutkan bahwa “..tujuan pidana penjara ialah :
disamping menimbulkan rasa derita pada narapidana agar bertaubat juga mendidik
supaya ia menjadi masyarakat Indonesia yang berguna. Dengan singkat tujuan
pidana penjara adalah Pemasyarakatan.” Dengan pidatonya ini beliau
dikenang sebagai tokoh yang memberikan perubahan besar dalam bidang
pemasyarakatan.
Gagasan tentang pemasyarakatan mencapai
puncaknya pada 27 April 1964 dalam Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand
Hotel Lembang, Bandung. Konferensi yang diikuti oleh direktur penjara seluruh
Indonesia ini didahului oleh Amanat Presiden Republik Indonesia, yang dibacakan
oleh Astrawinata, SH yang menggantikan kedudukan Almarhum DR. Sahardjo, SH.
sebagai Menteri Kehakiman. Nah, istilah kepenjaraan mulai saat itu diganti
dengan Pemasyarakatan, dan tanggal 27 April akhirnya ditetapkan sebagai Hari
Pemasyarakatan. Dan Pohon Beringin resmi menjadi lambang dari Lembaga
Pemasyarakatan Indonesia.
Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan ini mulai
terlihat pada tahun 1966 dengan didirikannya kantor-kantor BISPA (Bimbingan
Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak). Pada tahun ini pula Lembaga
Pemasyarakatan berganti nama menjadi Bina Tuna Warga. Kemudian pada tahun 1975
diadakan Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan yang membahas tentang sarana
dan prasarana operasional pemasyarakatan, dan terjadi pengembalian nama Bina
Tuna Warga kepada namanya semuala yaitu Lembaga Pemasyarakatan.
Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan
sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang – Undang
Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Komentar
Posting Komentar