Hari Pemasyarakatan Indonesia

27 April : Hari Pemasyarakatan Indonesia
Penjara.jpg
Hari Pemasyarakatan Indonesia adalah Hari dimana Penjara berganti nama menjadi Lembaga Pemasyarakatan atau biasa disingkat LP. Proses perubahan dari Penjara ke Lembaga Pemasyarakatan cukup memakan waktu yang lama, dimulai sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Konsep ini diajukan oleh Dr. Saharjo, SH ( Menteri Kehakiman) pada tanggal 05 Juli 1963 dalam penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada beliau oleh Universitas Indonesia. Dalam pidatonya yang dikenal dengan “Pohon Beringin Pengayoman” beliau menyebutkan bahwa “..tujuan pidana penjara ialah : disamping menimbulkan rasa derita pada narapidana agar bertaubat juga mendidik supaya ia menjadi masyarakat Indonesia yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara adalah Pemasyarakatan.” Dengan pidatonya ini beliau dikenang sebagai tokoh yang memberikan perubahan besar dalam bidang pemasyarakatan.
Gagasan tentang pemasyarakatan mencapai puncaknya pada 27 April 1964 dalam Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel Lembang, Bandung. Konferensi yang diikuti oleh direktur penjara seluruh Indonesia ini didahului oleh Amanat Presiden Republik Indonesia, yang dibacakan oleh Astrawinata, SH yang menggantikan kedudukan Almarhum DR. Sahardjo, SH. sebagai Menteri Kehakiman. Nah, istilah kepenjaraan mulai saat itu diganti dengan Pemasyarakatan, dan tanggal 27 April akhirnya ditetapkan sebagai Hari Pemasyarakatan. Dan Pohon Beringin resmi menjadi lambang dari Lembaga Pemasyarakatan Indonesia.
logo-pasd




Perkembangan Lembaga Pemasyarakatan ini mulai terlihat pada tahun 1966 dengan didirikannya kantor-kantor BISPA (Bimbingan Pemasyarakatan dan Pengentasan Anak). Pada tahun ini pula Lembaga Pemasyarakatan berganti nama menjadi Bina Tuna Warga. Kemudian pada tahun 1975 diadakan Lokakarya Evaluasi Sistem Pemasyarakatan yang membahas tentang sarana dan prasarana operasional pemasyarakatan, dan terjadi pengembalian nama Bina Tuna Warga kepada namanya semuala yaitu Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam perkembangan selanjutnya, pelaksanaan sistem pemasyarakatan semakin mantap dengan diundangkannya Undang – Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH : AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (TUGAS METODOLOGI STUDI ISLAM)

TAREKAT : PENGERTIAN DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

MAKALAH : MADZHAB FIQH