MAKALAH : AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (TUGAS METODOLOGI STUDI ISLAM)

MAKALAH
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH
DIAJUKAN UNTUK MEMENUHI MATA KULIAH METODOLOGI STUDI ISLAM
DOSEN PENGAMPU: WARDAH NURONIYAH, SHI, MSI



DISUSUN OLEH :
ATIEQ FAUZIATI                1415203018


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI
CIREBON

2015


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga penulis berterima kasih kepada Ibu Wardah Nuroniyah, SHI, MSI selaku dosen mata kuliah Metodologi STudi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon yang telah memberikan tugas ini kepada penulis.
Makalah yang ada dihadapan pembaca ini memberikan penjelasan tentang Ahlussunnah wal Jama’ah.
Penulis sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Ahlussunnah wal Jama’ah. Penulis juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, penulis berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah penulis buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya, sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi penulis sendiri maupun orang yang membacanya, sebelumnya penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.

Cirebon,  Desember 2015



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ............................................................................................ i
DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.    LATAR BELAKANG MASALAH.................................................................. 1
B.     RUMUSAN MASALAH................................................................................... 3
C.     TUJUAN............................................................................................................. 3
BAB II : PEMBAHASAN....................................................................................... 4
A.    Pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah................................................................. 4
B.     Asal Mula Munculnya Ahlussunnah wal Jama’ah.............................................. 5
C.     Doktrin-doktrin Ahlussunnah wal Jama’ah........................................................ 5
BAB III : HASIL ANALISIS................................................................................. 12
BAB IV: PENUTUP
A.    Kesimpulan ........................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG MASALAH
Aqidah pada masa Nabi adalah aqidah paling bersih, yaitu aqidah islam yang sebenaranya, karena belum tercampur oleh kepentingan apapun selain hanya karena Allah SWT. Ini disebabkan karena Nabi adalah sebagai penafsir al-Qur’an satu-satunya, sehingga setiap sahabat yang membutuhkan penjelasan al-Qur’an yang berkaitan dengan keyakinan maka Nabi langsung menjelaskan maksudnya. Selain itu umat terbimbing langsung oleh Nabi, sehingga dalam memahami agama tidak terjadi perbedaan.
Kemudian, aqidah pada masa sahabat masih sama dengan zaman Nabi, belum membentuk sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri apalagi membentuk sebuah nama tertentu, maupun aliran-aliran pemikiran tertentu.
Berbicara masalah aliran pemikiran dalam Islam berarti berbicara tentang ilmu kalam. Kalam secara harfiah berarti “kata-kata”. Kaum teolog Islam berdebat dengan kata-kata dalam mempertahankan pendapat dan pemikirannya sehingga teolog disebut sebagai “mutakallim”, yaitu ahli debat yang pintar mengolah kata. Ilmu “kalam” juga diartikan sebagai teologi Islam atau ushuluddin, yaitu ilmu yang membahas ajaran dasar dari agama.
Perbedaan yang muncul pertama kali dalam Islam bukanlah masalah teologi, melainkan bidang politik. Kemudian, seiring dengan perjalanan waktu, perselisihan politik ini meningkat menjadi persoalan teologi. Bahkan ada dua teori yang membahas latar belakang timbulnya persoalan teologi yakni perbedaan aliran ilmu kalam. Pertama, awal tercampurnya masalah aqidah dengan hal yang lain adalah sejak mulai dari  khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan terbunuh karena beberapa sahabat Nabi terlibat dalam urusan yang bersifat politis. Dan masalah ini kian rumit ketika peristiwa tahkim terjadi pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Kedua, aliran ilmu kalam muncul karena hasil iterpretasi atau penafsiran terhadap al-Qur’an maupun kajian terhadap hadits yang bersifat teologis. Diantara sekian banyak ilmu kalam yang bermunculan ialah Syi’ah, Khawarij, Murji’ah, Qadiriyah, Jabariyah, dan Mu’tazilah yang berakhir dengan peristiwa mihnah yang menjadi sebab awal terbentuknya aliran Ahlussunnah wal Jama’ah.
Ahlussunnah wal Jama’ah memang “satu istilah” yang mempunyai “banyak makna” , sehingga banyak golongan dan faksi dalam Islam yang mengklaim dirinya adalah “Ahlussunnah wal Jama’ah”. ‘Ulama dan pemikir Islam mengatakan, bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah itu merupakan golongan mayoritas umat Islam di dunia sampai sekarang, yang secara konsisten mengikuti ajaran dan amalan (sunnah) nabi dan para sahabat-sahabatnya, serta memperjuangkan berlakunya di tengah-tengah kehidupan masyarakat Islam.
Meskipun pada mulanya Ahlussunnah wal Jama’ah itu menjadi identitas kelompok atau golongan dalam dimensi teologis atau aqidah Islam dengan fokus masalah ushuluddin (fundamental agama), tetapi dalam perjalanan selanjutnya tidak bisa lepas dari dimensi keislaman lainnya, seperti Syari’ah atau Fiqhiyah, bahkan masalah budaya, politik, dan sosial.
            Melalui makalah ini nantinya akan dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan Ahlussunnah wal Jama’ah, baik tentang riwayat asal mula munculnya aliran ini, perkembangannya, doktrin-doktrinnya dan yang terpenting adalah kepercayaannya. Semoga makalah ini dapat memberikan gambaran dan penjelasan yang baik terhadap Ahlussunnah wal Jama’ah.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu Ahlussunnah wal Jama’ah
2.      Bagaimana riwayat asal mula munculnya Ahlussunnah wal Jama’ah?
3.      Apa saja doktrin-doktrin Ahlussunnah wal Jama’ah?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah.
2.      Untuk mengetahui riwayat asal mula munculnya Ahlussunnah wal Jama’ah.
3.      Untuk mengetahui doktrin-doktrin Ahlussunnah wal Jama'ah 

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah
Kalimat Ahlussunnah wal Jama’ah, terdiri dari dua kata inti yaitu : Ahlussunnah yang artinya : ahli mengamalkan sunnah, penganut sunnah, atau pengikut sunnah. Dan wal Jama’ah yang artinya : dan jama’ah, maksudnya adalah jama’ah sahabat-sahabat Nabi[1].
Ahlussunnah adalah mereka yang mengikuti dengan konsisten semua jejak-langkah yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Dan membelanya[2].
Dari definisi di atas jelas, bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah itu tidak hanya terdiri dari satu kelompok aliran, tapi ada beberapa sub-aliran, ada beberapa faksi di dalamnya.
Dalam kajian ilmu kalam, istilah Ahlussunnah wal Jama’ah ini sudah banyak dipakai sejak masa sahabat, sampai generasi-generasi berikutnya. Sumber dari istilah tersebut oleh sebagian banyak para ahli diambil dari hadits Nabi SAW. Yang menerangkan akan terpecahnya umat Islam menjadi 73 golongan, antara lain hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Turmudzi, yang artinya :
“ Sesungguhnya Bani Israil terpecah menjadi 72 agama. Dan umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya akan binasa, kecuali satu. Para sahabat Nabi bertanya : Siapakah yang satu itu wahai Rasulullah?, Rasulullah menjawab : Yaitu orang-orang yang berpegang teguh pada i’tiqadku dan yang berpegang teguh pada i’tiqad yang dipegangi oleh sahabat-sahabatku”

B.     Asal Mula munculnya Ahlussunnah wal Jama’ah
Imam Abu Hasan al-Asy’ari (lahir di Bashrah, 260 H / 873 M, dan wafat di Baghdad, 324 H / 935 M) ialah seorang ahli fiqh terkenal, pemuka teolog Islam pada masanya. Menurut catatan sejarah, Abu Hasan al-Asy’ari adalah murid dari ayah tirinya yakni Syaikh Abu Ali Muhammad bin Abdil Wahab al-Juba’I (seorang ulama besar Mu’tazilah), kemudian Abu Hasan al-Asy’ari keluar dari paham gurunya itu karena menurutnya banyak keyakinan yang tidak benar. Kemudian beliau membangun paham sendiri yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah.
Paham Ahlussunnah wal Jama’ah juga sering disebut sebagai paham Asy’ariyah, karena dinishbatkan kepada Abu Hasan al-Asy’ari. Juga sering disebut sebagai paham Ahlussunnah saja, juga sering disebut sunni dan pengikutnya disebut sunniyun.
Seluruh ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang disusun oleh Abu Hasan al-Asy’ari, dibukukan oleh beliau diantaranya terdapat dalam kitab yang beliau susun seperti : Al-Ibanah fi Ushuliddiniyyah, Maqalatul Islamiyyin, Al-Mujaz, dan lain-lain.

C.    Doktrin-doktrin Ahlussunnah wal Jama’ah
a.      Pahamnya Tentang Seorang Muslim dan Hal Dosa
Golongan Ahlussunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa suatu golongan dapat dianggap atau diakui sebagai muslim apabila memenuhi tiga syarat[3] :
1.      Mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisannya
2.      Ucapan itu diikuti kepercayaan dengan hatinya
3.      Dan dibuktikan dengan amal yang nyata

Adapun tentang dosa, Ahlussunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa orang yang meninggalkan kewajiban dan mengerjakan dosa yang sampai ia mati belum bertaubat, maka orang ini dihukum sama dengan orang mu’min yang mengerjakan maksiat. Orang ini apabila ia tidak diampuni Allah ia masuk neraka, tetapi tidak abadi. Ia akan lepas dari siksa neraka setelah selesai menjalani hukuman neraka, tetapi ia juga akan merasakan nikmat karena imannya[4].
Dari uraian tersebut dapat kita bandingkan bahwa menurut Ahlussunnah apa yang diperintahkan Tuhan itu baik dan apa yang dilarangnya itu buruk. Menurut mereka tidak ada kebaikan dan tidak pula ada kejahatan yang mutlak, karena itu hak istimewa-Nya

b.      Tentang Sifat-Sifat Allah SWT

Menurut Ahlussunnah Allah itu satu, unik, qadim dan wujud. Dia bukan substansi, bukan tubuh, bukan oksigen, tidak terbatasi oleh arah dan oleh ruang. Dia memiliki sifat-sifat seperti mengetahui, hidup, berkuasa, berkehendak, mendengar, melihat dan lain-lain. Menurutnya prinsip-prinsip bahwa Tuhan itu unik dan pada dasarnya berbeda dari sifat-sifat makhluk dan dengan doktrin “mukhalafah”, atau perbedaan mutlak. Berdasarkan doktrin ini, bila suatu sifat diaplikasikan kepada Tuhan, maka sifat tersebut mesti dipahami secara unik dan jangan dipahami seperti kita memahaminya terhadap makhluk. Karena doktrin “mukhalafah” inilah, Ahlussunnah berpendirian bahwa kita tidak boleh menyebutkan sifat Tuhan selain daripada yang termaktub secara jelas di dalam Al-Qur’an. Sifat-sifat Tuhan berbeda dari sifat makhluk, bukan dalam tingkatan tetapi dalam jenisnya yakni dalam segenap hakikatnya[5].
Sedangkan bagi al-Baqillani apa yang disebut sifat Allah bukanlah sifat dalam arti tekstual, tetapi mengandung makna hal, sesuai dengan pendapat Abu Hasyim. Sedangkan Abu Huzail menjelaskan bahwa sifat yang dimaksud adalah zat atau esensi Tuhan. Menurutnya arti “Tuhan Mengetahui” ialah tuhan mengetahui dengan perantara pengetahuan, dan pengetahuan itu adalah Tuhan sendiri. Arti Tuhan mengetahui dengan esensinya, kata al-Jubba’i ialah untuk mengetahui, tuhan tidak berhajat kepada suatu sifat dalam bentuk pengetahuan atau keadaan mengetahui[6].
Menurut al-Ghazali, sifat-sifat Tuhan, berbeda dari esensi Tuhan, tetapi berwujud dalam esensi itu sendiri. Uraian-uraian ini juga membawa paham banyak yang kekal, dan untuk mengatasinya Ahlussunnah mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukanlah Tuhan, tetapi tidak pula lain dari Tuhan[7].
Sedangkan menurut Hamka, “membahas sifat dan dzat manusia saja sangat sulit apalagi membahas sifat dan dzat Tuhan. Oleh sebab itu, ia lebih menitikberatkan kajiannya kepada manfaat praktis apa yang bisa ditarik dari pembicaraan Tuhan dan sifat-sifat-Nya. Manfaat apa yang dapat diambil dari pendiskusian tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya untuk mempertinggi kualitas iman seseorang, dan pada gilirannya akan mempertinggi pula kualitas dan kuantitas amal sholehnya[8].




c.       Tentang Keadilan Allah SWT

Mengenai konsep keadilan Allah SWT, pendapat Ahlussunnah bahwa Allah SWT pencipta segala perbuatan hamba-Nya. Dia berkehendak atas terjadinya segala perbuatan makhluk-Nya baik maupun buruk. Apabila seorang hamba bermaksud akan berbuat sesuatu, maka Allah menentukan apa yang dikerjakan oleh hamba tersebut, atas perbuatannya itu si hamba mempunyai kasab. Menurut Ahlussunnah, kasab ialah berbarengannya kemampuan si hamba dengan perbuatannya. Jadi hamba hanya punya kasab, sedangkan perbuatannya sendiri diciptakan Allah SWT[9].
Dalam uraian tersebut nampaklah bahwa aliran ini bersikap tengah-tengah antara pendapat Qadariah dan Jabariah. Allah menciptakan kemamapuan dan kemauan si hamba yang keduanya berperan dalam berlangsungnya perbuatan, sehingga perbuatannya itu makhluk Allah. Jadi makhluk Allah itu ada yang tercipta tanpa perantara seperti batu, pohon-pohon dan sebagainya. Ada yang memakai perantara  yaitu segala makhluk yang dihasilkan kerja manusia. Karena si hamba merupakan perantara itulah maka dia bertanggung jawab dan mendapat balasan baik atau buruk. Dengan demikian, maka Allah itu bersifat adil, yaitu memberi pahala kepada seorang hamba sesuai dengan apa yang diusahakannya.

d.      Tentang Janji dan Ancaman

Menurut Mu’tazilah, barangsiapa yang mati dalam keadaan kafir atau melakukan dosa besar maka orang itu akan kekal dalam neraka, dan barangsiapa yang mati dalam keadaan beriman, dia pasti masuk surga untuk selama-lamanya. Kaum Mu’tazilah tidak menyebut adanya kemungkinan pengampunan Allah dan syafaat di hari kiamat[10].
Ahlussunnah tidak sepaham dengan Mu’tazilah mengenai al-Wa’d wa al-Wa’id tersebut. Menurut Ahlussunnah, tidak ada yang kekal dalam neraka, kecuali orang yang mati dalam keadaan kufur. Dan Allah berkuasa untuk mengampuni orang yang dikehendaki-Nya. Pengampunan itu masih ditambah dengan adanya syafa’at (pembelaan) dari Nabi dan para Rasul serta para Sholihin di hari kiamat[11].
Dasar pemikiran Ahlussunnah ialah bahwa Allah SWT itu pemilik mutlak atas semua makhluk-Nya. Dia berbuat apa saja yang dia kehendaki dan menghakimi segala sesuatu menurut kehendak-Nya. Andaikata Allah memasukkan makhluk-Nya ke dalam surga, hal itu bukanlah suatu ketidakadilan. Sebaliknya kalau Allah memasukkan semua makhluk-Nya ke dalam neraka, hal itu bukanlah suatu kedzaliman, sebab yang dinamakan dzalim itu ialah memperlakukan sesuatu yang bukan miliknya, atau meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya. Sedangkan Allah adalah pemilik mutlak atas segala sesuatu, sehingga tidak bisa digambarkan timbulnya kedzaliman daripada-Nya[12].

e.       Tentang Melihat Dzat Allah di Akhirat

Dalam hal ini Ahlussunnah berbeda dari paham Mu’tazilah dan para filosof dan sejalan dengan paham umat muslim ortodoks, yang menyatakan bahwa Allah itu dapat dilihat, tapi mereka tidak sepakat mengenai apakah Tuhan dapat ditunjukkan. Mereka menerima prinsip filsafat bahwa apa saja yang menempati ruang atau arah haruslah memiliki waktu, padahal Allah tidak tidak terikat dengan waktu. Pengakuan ini mengakibatkan mereka dihantui kerumitan, sebab bila Tuhan tidak “meruang atau mewaktu” dan sesuatu yang dapat dilihat, maka Tuhan tidak dapat dilihat, namun pendapat ini bertentangan dengan paham mereka bahwa Tuhan dapat dilihat. Jadi untuk mengatasi kesulitan ini, mereka menyatakan bahwa suatu benda biarpun benda itu tidak ada di depan orang yang melihatnya, mungkin saja untuk dilihat. Ini alasan yang lemah dan ganjil sekali, sebab sangat bertentangan dengan segenap prinsip optika[13].
Disamping itu, Ahlussunnah juga sependapat dengan kaum ortodoks, dan Ahlussunnah menegaskan bahwa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi mengenai hal ini harus dipahami secara kiasan. Dengan pola pikir rasional, Ahlussunnah mengemukakan bahwa kata dan makna ayat dan hadits yang menerangkan tentang hal ini, menunjukkan bahwa kita jangan memahaminya secara harfiah dan menafsirkannya bahwa melihat Tuhan artinya “melihat tanda-tanda dan ganjaran-Nya atau mengetahui-Nya dengan hati[14].

f.       Tentang perbuatan Manusia

Ahlussunnah mengatakan bahwa manusia mempunyai kemampuan yang berpengaruh atas segala perbuatannya dengan izin Allah SWT. Manusia juga mempunyai pilihan ikhtiar, tapi manusia dipaksa atas pilihannya. Kemampuan manusia tidak berpengaruh secara asli atas amal perbuatannya, hanya seperti tangan yang lumpuh. Karena itu, maka manusia tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak digariskan oleh izin dan kekuasaan Allah SWT. Dengan demikian, Ahlussunnah tidak mengakui adanya ikhtiar pada manusia, sesuai dengan firman Allah bahwa :”Dia menciptakan apa saja yang dikehendaki termasuk yang diciptakan-Nya dengan perantara perbuatan mereka”[15].
Sedangkan Hamka berpendapat bahwa manusia mempunyai kebebasan dalam berkehendak dan berbuat. Pilihan untuk menjadi kafir atau menjadi mukmin adalah berdasarkan pilihan bebas manusia itu sendiri, bukan ditentukan oleh Tuhan. Kebebasan berkehendak dan berbuat tersebut dimungkinkan dimiliki oleh manusia, karena kepada manusia diberikan potensi akal. Dengan akal inilah manusia menimbang mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang mendatangkan kemudlaratan dan mana yang mendatangkan kemanfaatan[16]
BAB III

HASIL ANALISIS

Ahlussunnah menggunakan tiga metode pendekatan dalam memahami al-Qur’an, yaitu : Pertama, bayani yakni pemikiran yang tradisional sarat dengan memahami Al-Qur’an yang tekstual. Contohnya adalah dalam menetapkan sejumlah nama dan sifat Allah. Ahlussunnah menetapkan nama-nama dan sifat-sifat yang telah ditetapkan oleh Allah untuk diri-Nya sendiri, baik melalui kitab-Nya ataupun lisan Rasul-Nya, tanpa harus merubah (menambah atau mengurangi), mengingkari, menjelaskan tentang bentuk atau caranya, ataupun menyerupakan-Nya dengan sesuatu apapun. Berlandaskan dalil yang artinya “Hanya milik Allah asmaa-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husnaitu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al A’raaf : 180)
Kedua, burhani atau akal yang memahami Al-Qur’an itu dengan kontekstual. Sebagai contoh adalah Ahlussunnah dalam meyakini tentang melihat dzat Allah di akhirat. Dalilnya berupa ayat al-Qur’an yang artinya Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri (indah). Kepada Rabb nyalah mereka melihat.” (QS al-Qiyamah : 22-23). Ahlussunnah meyakini bahwa di surga nanti apapun bisa terjadi termasuk Allah menampakkan dzat-Nya di hadapan hamba-Nya yang bertakwa, namun disamping itu. Ahlussunnah juga menafsirkan ayat yang sama dengan pemahaman yang berbeda, menggunakan metode yang Ketiga, irfani atau rasa yaitu pemahaman manusia melalui indera, baik indera dalam (hati) maupun indera luar. Dalam hal ini yang dimaksudkan dzat Allah dapat terlihat berupa ganjaran-Nya, nikmat-Nya, atau merasakan kedekatan dengan-Nya melalui hati manusia itu sendiri.
Dengan demikian, penulis setuju bahwa Ahlussunnah adalah aliran kalam yang lebih memilih netral daripada condong ke satu arah. Mudah diterima karena konsep ajarannya tidak memaksa atau radikal. Jadi, apabila suatu kaum menyatakan perang dengan kekerasan atas nama Ahlussunnah wal Jama’ah maka mereka bukanlah Ahlussunnah yang sebenarnya, karena Ahlussunnah tidak mengajarkan kekerasan namun lebih santun dan terbuka dalam berda’wah.
Pesan tersirat dari ajaran Ahlussunnah ialah berpikir maju namun tetap berlandaskan al-Qur’an dan hadits Nabi, agar diri kita tidak dibutakan oleh dunia dengan tetap berpegang pada syariat agama Islam. Sangat penting bagi generasi muda seperti mahasiswa untuk menghadapi modernisasi zaman yang semakin pesat dan sarat akan tipu daya.

BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Ahlussunnah wal jama’ah mempunyai paham : 1) Yang dihukumkan orang islam ialah orang yang mempunyai kepercayaan hati, dibuktikan dalam bentuk perkataan dan amaliahnya; 2) Orang islam yang berbuat dosa besar dan sampai matinya belum bertaubat, maka diklaim sebagai mukmin yang melalukan maksiat. Hukumannya akan masuk neraka, tetapi mempunyai harapan besar masuk surga, walaupun sudah berabad-abad lamanya; 3) Semua perbuatan Allah mengadakan / meniadakan sesuatu itu kita tidak mengetahuinya, dan yang mengetahui hanyalah Allah sendiri.
Semua umat islam di tanah air kita Indonesia ini adalah termasuk golongan ahlussunnah wal jama’ah, tak ada kecualinya, karena i’tiqad dan ibadahnya semua sesuai dengan ajaran Allah dan Rasul-Nya.  


DAFTAR PUSTAKA

Shobirin. Ilmu Kalam. Penerbit CV. Dharma Bhakti, Jakarta, 2013.

Nasution, Harun. Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta. 2002.

Sharif, M.M. Aliran-Aliran Filsafat Islam. Nuansa Cendikia, Bandung. 2004.

Yusuf, Yunan. Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar. Perlamadani, Jakarta. 2003.

Zainuddin. Ilmu Tauhid Lengkap. Rineka Cipta, Jakarta. 1992.

Hasan, Muhammad Tholhah. Ahlussunnah wal Jama’ah Dalam Presepsi dan Tradisi NU. Lantabora Press, Jakarta, 2003.

Kodir, Koko Abdul. Metodologi Studi Islam. Pustaka Setia, Bandung, 2014.




[1] Shobirin, Ilmu Kalam, Dharma Bhakti, Jakarta, 2013, hlm. 152
[2] Muhammad Tholhah Hasan, Ahlussunnah wal Jama’ah  Dalam Presepsi dan Tradisi NU, Lantabora Press, 2003, hlm. 1
[3] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 58
[4] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 59
[5] M.M. Sharif, Aliran-Aliran Filsafat Islam, Nuansa Cendikia, Bandung, 2004, hlm. 63

[6] Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 135
[7] Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 136
[8] Yunan Yusuf, Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar, Perlamadani, Jakarta, 2003, hlm. 182
[9] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 61
[10] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 62
[11] Harun Nasution, Teologi Islam : Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2002, hlm. 71
[12] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 63
[13] M.M. Sharif, Aliran-Aliran Filsafat Islam, Nuansa Cendikia, Bandung, 2004, hlm. 78
[14] M.M. Sharif, Aliran-Aliran Filsafat Islam, Nuansa Cendikia, Bandung, 2004, hlm. 120-121
[15] Zainuddin, Ilmu Tauhid Lengkap, Rineka Cipta, Jakarta, 1992, hlm. 64
[16] Yunan Yusuf, Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar, Perlamadani, Jakarta, 2003, hlm. 206

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TAREKAT : PENGERTIAN DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

MAKALAH : MADZHAB FIQH