MAKALAH : ASPEK PAJAK DALAM BISNIS

MAKALAH

ASPEK PAJAK DALAM BISNIS

Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Hukum Bisnis dan Perbankan
Dosen Pengampu: H.R. Agus Abikusna, SH., MM



Disusun oleh Kelompok 10

ALEN SITI NURFAUZIAH                                   1415203009
ATIEQ FAUZIATI                                                  1415203018
DIANI ANDRIANI                                                  1415203034


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI
CIREBON
1437 H/2016 M

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sekarang dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dari aspek pajak. Oleh karena itu bisnis dan pajak dikatakan sebagai satu mata uang dengan dua sisi yang saling berkaitan satu sama lain. berkembang atau tidaknya suatu usaha bisnis tentu akan dipengaruhi oleh aspek yang berlaku. Begitupu dengan penerimaan pajak, akan berhasil apabila dunia bisnis tersebut dapat berkembang dengan baik.
Salah satu cara untuk meningkatkan pajak itu tetunya itu tentunya berhubungan dengan berkembangnya suatu bisnis atau tidak. Jika dunia usaha mengalami perkembangan maka penerimaan Negara dari sektor paja dapat mengalami kenaikan. Sebaliknya, jika dunia bisnis tidak mengalami perkembangan maka penerimaan pajak juga sulit diharapkan untuk dapat meningkat.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Gambaran Umum Tentang Pajak?
2.      Bagaimana Ketentuan Umum  Dan Tata Cara Perpajakan ?
3.      Bagaimana Pajak Pengahasilan?
4.      Bagaimana Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?
5.      Bagaiman Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan?
6.      Bagaimana Pajak Bumi Dan Bangunan?
7.      Bagaiman Pajak Atas Bea Materai?

C.    Tujuan
1.         Untuk mengetahui Gambaran Umum Tentang Pajak
2.         Untuk mengetahui Ketentuan Umum  Dan Tata Cara Perpajakan
3.         Untuk mengetahui Pajak Pengahasilan
4.         Untuk mengetahui Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
5.         Untuk mengetahui Bea Prolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
6.         Untuk mengetahui Pajak Bumi Dan Bangunan
7.         Untuk mengetahui Pajak Atas Bea Materai


BAB II
PEMBAHASAN

A. Gambaran Umum Tentang Pajak
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan (tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunkan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.[1]
Unsur-unsur dalam pajak yaitu:
1. Pajak harus berdasarkan undang-undang
Pajak merupakan pungutan iuran terhadap rakyat. Karena Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak dari rakyat harus  berdasarkan undang-undang (pasal 23 ayat 2), pajak pun haruslah berdasarkan undang-undang karena undang-undang akan memberikan jaminan hukum untuk adanya keadilan bagi warga negara atau masyarakat (wajib pajak). Akan tetapi, timbul pertanyaan mengapa negara atau pemerintah harus memungut pajak dari rakyat. 
a.    Teori Asuransi : Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya
b.     Teori Kepentingan : Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi negara.
c.    Teori Gaya Pikul : Beban pajak untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul masing-masing orang (Unsur Objektif yaitu melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang dan Unsur subjektif yaitu dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi)
d.   Teori Bakti : Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.
e.    Teori asas daya beli : Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak.
2.    Pajak tidak mendapat imbalan langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara langsung pemungutan pajak harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
Ø Pemungutan pajak harus adil
Ø  Pemungutan pajak harus nberdasarkan undang-undang
Ø Pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Ø Pemungutan pajak harus efesien
Ø Sistem pemungutan pajak harus sederhana
3.      Pajak mempunyai dua fungsi yaitu
a.    Fungsi Budgeter
Maksudnya pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran umum (pembangunan dan rutin) yang setiap tahunnya tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan demikian pajak ini merupakan sumber pendapatan negara di samping sumber lainnya. Seperti hasil penjualan bahan bakar minya dan gas alam.
b.    Fungsi Mengatur
Fungsi mengatur ini dapat ditarik kalimat” sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan” dengan demikian. Pajak sebagai alat mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh: Pajak yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.

1.    Pengelompokan Pajak
a.    Menurut Golongannya
1)   Pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contonya adalah pajak penghasilan.
2)   Pajak tidak langsung yaitu pajak yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain. Contohnya adalah pajak pertambahan nilai.
b.    Menurut sifatnya
1)   Pajak subjektif yaitu jenis pajak yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya. Contohnya adalah pajak penghasilan
2)   Pajak objektif yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan subjeknya. Contohnya adalah Pajak pertambahan Nilai dan pajak penjualan barang mewah.
c.    Menurut lembaga pemungutnya
1)   Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemeritah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
 Contohnya adalah pajak pengahasilan, pajak pertambahan nilai
2)   Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan

2.    Sistem Pemungutan Pajak
a.       Offcial Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada fiskus pajak (pemungut pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang (yang harus dibayar) oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1)   Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada fiskus
2)   Wajib pajak bersifat pasif
3)   Utang pajak (besarnya pajak) akan tampak setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b.      Self Assessment System yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada wajib pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan dibayar.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut
1). Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada wajib pajak sendiri
2). Wajib pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya
3). Fiskus tidak ikut campur namum tetap mengawasi
c.       With holding system yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib pajak) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang akan dibayar oleh wajib pajak
3.    Tarif Pajak
Ada empat macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut:
a.       Tarif sepadan
b.      Tarif tetap
c.       Tarif progresif

B. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam UU 16 Tahun 2000 tentang perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan taat cara perpajakan. Dengan demikian ada dua jenis wajib pajak yaitu
1.         Orang perorangan atau pribadi (person) dan
2.         Badan
Ø Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagi sarana administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal
Ø Surat Pemberitahuan
Ø Surat Setoran Pajak
Surat setoran pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas negara.
Ø Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang melalui surat ketetapan pajak kurang bayar .
Ø Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan kegiatan pajak.
Disamping yang diterangkan di atas yang perlu juga diketahui dalam ketentuan umum tentang perpajakan ini adalah sebagai berikut.
1)        Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau perkerjaanya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang melakukan uasah perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari laur daerah pabean, melakuakn usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari laur daerah pabean.
2)        Pengusaha kena pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud di atas yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan niali 1984
3)        Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentaan peraturan perundang-undangan perpajakan.

C.      Pajak Penghasilan
Setelah mengalami perubahan, ketentuan pajak penghasilan sekarang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2000. Undang-undang ini tetap berpegang pada prinsip perpajakan yang secara universal, yaitu keadilan, kemudahan/efisien administrasi dan produktivitas penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
1.      Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak
  1. Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak
  2. Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka meningkatkan investasi langsung di indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
1.   Subjek pajak
Dalam Undang-undang pajak penghsilan No. 17 tahun 2000, yaitu:
·           Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
·           Badan
·           Bentuk usaha tetap
Sedangkan subjek pajak dalam negeri terdiri atas berikut:
a.         Subjek pajak dalam negeri
b.         Subjek pajak luar negeri
Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia.
·      Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.
·      Wajib pajak dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3 UU pajak penghasilan
·      Badan perwakilan negara asing
·      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik
·      Organisasi internasional
·      Pejabat-pejabat perwakilan organisai
·      Objek pajak
2.      Objek pajak
Penghasilan yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasalah dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib dan dalam  bentuk apapun.
3.     Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif Pajak Penghasilan
Dari objek pajak di atas ditentukan besarnya penghasilan yang tidak kena pajak antara lain:
ü  Rp.2.880.000,00 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
ü  Rp.1.440.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
ü  Rp.2.880.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
ü  Rp.1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat , yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.

D.    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
·         Pajak masukan adalah pajak pertambahan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak
·         Pajak keluaran adalah pajak pertambahan nilai terutang yang wajib dipunggut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak
1.      Objek pajak
Objek pajak atau barang suatu yang dikenakan pajak pertambahan nilia adalah sebagai berikut:
·         Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·         Impor barang kena pajak.
·         Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·         Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luat daerah pabean di dalam daerah pabean.
·         Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
2.      Tarif Pajak
Pasal 8 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2000 menentukan bahwa tarif pajak penjualan atas barang mewah adalah paling rendah 10% dan paling tinggi 75%.

E.  Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. (Pasal 1 huruf 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Hal-hal yang menjadi objek pajak dalam hal ini adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi :
1. Pemindahan hak karena:
F.   Jual Beli;
G.  Tukar-Menukar
H.  Hibah;
I.     Hibah Wasiat:
J.     Waris:
K.  Penggabungan usaha;
L.   Peleburan usaha;
M. Pemekaran usaha;
N.  Hadiah.
2. Pemberian hak baru karena:
a. Kelanjutan pelepasan hak;
b. Di luar pelepasan hak

F.   Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu jenis pajak yang dikenakan atas bumi (Tanah) dan bangunan baik atas hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, dan hak-hak atas rumah susun. Oleh karena itu, kalangan pelaku bisnis pajak bumi dan bangunan ini sangat perlu mengetahui dan memantau ketentuan-ketentuan yang mengaturnya agar meraka dapat mengantisipasi terus kegiatan bisnisnya sehari-hari.
Beberapa yang diatur dalam UU PBB adalah sbb;
a.         Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya meliputi tanah dan perairan pedalaman serta luar laut di wilayah indonesia.
b.         Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan tetap pada tanah dan atau perairan.
c.         Nilai jual objek pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bila tidak terdapat transaksi jual beli ini nilai jual objek pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau nilai jual objek pajak pengganti.
Objek yang dikenakan dan yang tidak dikenakan pajak dan bumi dan bangunan adalah sama dengan objek pajak yang dikenakan dan dengan yang tidak dikenakan pajak hak atas bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan tergolong pajak objektif yang bersifat kebendaan.
Yang emnjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, da atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangaunan. Dengan demikian tanda pembayaran atau pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilik hak.[2]
Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah nilai jual objek pajak tersebut, yang keudian dikurangi dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Besar nilai objek pajak tergantung dari kelas bumi dan bangunannya.[3]
G. Pajak Atas Bea Materai
Pajak atas bea materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut undang-undang bea materai menjadi objek bea materai.[4]
1.    Objek Bea Materai
Dokumen-dokumen yang menjadi objekbea materai adalah dokumen perdata, dokumen untuk alat bukti dimuka pengadilan, dan yang terkait dengan jumlah mata uang. Dokumen-dokumen tersebut antara lain :
b.    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebgai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataanatau keadaan yang bersifat perdata.
c.    Akta-akta notaris termasuk salinannya
d.   Akta-akta yang dibuat oelh pejabat pembuatan akta tanah terasuk rangkap-rangkapnya
e.    Surat yang memuat jumlah uang
f.     Surat berharga
g.    Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan
2.    Tarif Bea Materai
a.    Tarif Bea materai Rp. 6000
b.    Tarif Bea Materai Rp. 3000

  
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

DAFTAR PUSTAKA

Asyhadie, Zaeni. 2014. Hukum Bisnis. Jakarta : Rajawali pers 
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Jakarta : Andi
Purwono, Herry. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi pajak. Jakarta : Erlangga
Soemitro, Rochmat. 1992. Pengantar Singakat Hukum Pajak.  Bandung : PT Eresco



[1] Rocman Soemito, Pengantar Sigkat Hukum Pajak, Bandung : PT. Eresco, 1992, hal. 12
[2] Mardiasmo, Ak.Perpajakan .Jakarta: Andi, 2011 hal 336
[3] Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers, 2014, hal. 263-298
[4] Herry Purwono,  Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak , Jakarta : Erlangga, 2010, hal. 315-316  


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH : AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (TUGAS METODOLOGI STUDI ISLAM)

TAREKAT : PENGERTIAN DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

MAKALAH : MADZHAB FIQH