MAKALAH : ASPEK PAJAK DALAM BISNIS
MAKALAH
ASPEK PAJAK DALAM BISNIS
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Hukum Bisnis dan Perbankan
Dosen Pengampu: H.R. Agus Abikusna, SH., MM
Disusun oleh Kelompok 10
ALEN SITI NURFAUZIAH 1415203009
ATIEQ FAUZIATI 1415203018
DIANI ANDRIANI 1415203034
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH
NURJATI
CIREBON
1437 H/2016 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sekarang
dunia bisnis tidak bisa dilepaskan dari aspek pajak. Oleh karena itu bisnis dan
pajak dikatakan sebagai satu mata uang dengan dua sisi yang saling berkaitan
satu sama lain. berkembang atau tidaknya suatu usaha bisnis tentu akan
dipengaruhi oleh aspek yang berlaku. Begitupu dengan penerimaan pajak, akan
berhasil apabila dunia bisnis tersebut dapat berkembang dengan baik.
Salah satu
cara untuk meningkatkan pajak itu tetunya itu tentunya berhubungan dengan berkembangnya
suatu bisnis atau tidak. Jika dunia usaha mengalami perkembangan maka
penerimaan Negara dari sektor paja dapat mengalami kenaikan. Sebaliknya, jika
dunia bisnis tidak mengalami perkembangan maka penerimaan pajak juga sulit
diharapkan untuk dapat meningkat.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Gambaran Umum Tentang
Pajak?
2.
Bagaimana Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan ?
3.
Bagaimana Pajak Pengahasilan?
4.
Bagaimana Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah?
5.
Bagaiman Bea Prolehan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan?
6.
Bagaimana Pajak Bumi Dan Bangunan?
7.
Bagaiman Pajak Atas Bea Materai?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui Gambaran Umum
Tentang Pajak
2.
Untuk mengetahui Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
3.
Untuk mengetahui Pajak Pengahasilan
4.
Untuk mengetahui Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
5.
Untuk mengetahui Bea Prolehan Hak
Atas Tanah Dan Bangunan
6.
Untuk mengetahui Pajak Bumi Dan
Bangunan
7.
Untuk mengetahui Pajak Atas Bea
Materai
BAB II
PEMBAHASAN
A. Gambaran
Umum Tentang Pajak
Pajak adalah peralihan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan
undang-undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat imbalan
(tegenprestatie) yang secara langsung dapat ditunjukkan yang digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum dan yang digunkan sebagai alat pendorong, penghambat
atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara.[1]
Unsur-unsur dalam pajak yaitu:
1. Pajak harus berdasarkan
undang-undang
Pajak merupakan pungutan iuran terhadap rakyat. Karena Undang-Undang Dasar
1945 yang mengharuskan pemerintah jika hendak memungut pajak dari rakyat
harus berdasarkan undang-undang (pasal 23 ayat 2), pajak pun haruslah
berdasarkan undang-undang karena undang-undang akan memberikan jaminan hukum
untuk adanya keadilan bagi warga negara atau masyarakat (wajib pajak). Akan
tetapi, timbul pertanyaan mengapa negara atau pemerintah harus memungut pajak
dari rakyat.
a. Teori
Asuransi : Negara bertugas melindungi rakyat dan harta bendanya
b.
Teori Kepentingan
: Pemungutan pajak didasarkan pada kepentingan orang demi negara.
c.
Teori Gaya Pikul : Beban pajak
untuk masyarakat harus sama besarnya, artinya pajak harus dibayar sesuai dengan
daya pikul masing-masing orang (Unsur Objektif yaitu melihat besarnya
penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang dan Unsur subjektif
yaitu dengan memerhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi)
d.
Teori Bakti : Dasar keadilan
pemungutan pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.
e.
Teori asas daya beli : Dasar
keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak.
2.
Pajak tidak mendapat imbalan
langsung
Karena tidak mendapat imbalan secara langsung pemungutan pajak harus
memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai
berikut :
Ø Pemungutan
pajak harus adil
Ø Pemungutan
pajak harus nberdasarkan undang-undang
Ø Pemungutan
pajak tidak mengganggu perekonomian
Ø Pemungutan
pajak harus efesien
Ø Sistem
pemungutan pajak harus sederhana
3.
Pajak mempunyai dua fungsi yaitu
a.
Fungsi Budgeter
Maksudnya
pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada rakyat dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum (pembangunan dan rutin) yang setiap tahunnya
tergambar melalui Anggaran Pendapatan dan belajar Negara (APBN). Dengan
demikian pajak ini merupakan sumber pendapatan negara di samping sumber
lainnya. Seperti hasil penjualan bahan bakar minya dan gas alam.
b.
Fungsi Mengatur
Fungsi
mengatur ini dapat ditarik kalimat” sebagai alat pendorong, penghambat atau
pencegah untuk mencapai tujuan” dengan demikian. Pajak sebagai alat mengatur
atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Contoh:
Pajak yang dikenalkan terhadap minuman keras dapat menghambat atau mencegah
setidak-tidaknya mengurangi konsumi minuman keras.
1. Pengelompokan Pajak
a.
Menurut Golongannya
1)
Pajak langsung yaitu pajak yang
harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain. Contonya adalah pajak penghasilan.
2)
Pajak tidak langsung yaitu pajak
yang secara tidak langsung dapat dibebankan atau dialihkan kepada orang lain.
Contohnya adalah pajak pertambahan nilai.
b.
Menurut sifatnya
1)
Pajak subjektif yaitu jenis pajak
yang didasarkan pada subjeknya atau wajib pajaknya. Contohnya adalah pajak
penghasilan
2)
Pajak objektif yaitu pajak yang
didasarkan pada objeknya, tanpa memerhatikan subjeknya. Contohnya adalah Pajak
pertambahan Nilai dan pajak penjualan barang mewah.
c.
Menurut lembaga pemungutnya
1)
Pajak pusat yaitu pajak yang
dipungut oleh pemeritah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara.
Contohnya
adalah pajak pengahasilan, pajak pertambahan nilai
2)
Pajak daerah yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah.
Contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak
Hiburan
2. Sistem Pemungutan Pajak
a. Offcial
Assessment System yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang
kepada fiskus pajak (pemungut pajak) untuk menentukan besarnya pajak yang
terutang (yang harus dibayar) oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut
:
1)
Wewenang untuk menentukan besarnya
pajak ada pada fiskus
2)
Wajib pajak bersifat pasif
3)
Utang pajak (besarnya pajak) akan
tampak setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self
Assessment System yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada wajib
pajak untuk menentukan atau menghitung sendiri besarnya pajak yang akan
dibayar.
Ciri-cirinya adalah sebagai berikut
1). Wewenang untuk menentukan besarnya pajak ada pada
wajib pajak sendiri
2). Wajib pajak aktif dalam menghitung, menyetor dan
melaporkan sendiri pajaknya
3). Fiskus tidak ikut campur namum tetap mengawasi
c. With holding
system yaitu sistem yang memberikan wewenang penuh kepada pihak ketiga (bukan
fiskus dan wajib pajak) untuk menentukan atau menghitung besarnya pajak yang
akan dibayar oleh wajib pajak
3. Tarif Pajak
Ada empat macam tarif pajak, yaitu sebagai berikut:
a.
Tarif sepadan
b.
Tarif tetap
c.
Tarif progresif
B. Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam UU 16 Tahun 2000
tentang perubahan kedua undang-undang No 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum
dan taat cara perpajakan. Dengan demikian ada dua jenis wajib pajak yaitu
1.
Orang perorangan atau pribadi
(person) dan
2.
Badan
Ø Nomor Pokok
Wajib Pajak ( NPWP)
Nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagi sarana
administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal
Ø Surat
Pemberitahuan
Ø Surat
Setoran Pajak
Surat setoran pajak adalah surat yang digunakan oleh
wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas
negara.
Ø Surat
Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang
melalui surat ketetapan pajak kurang bayar .
Ø Surat
Tagihan Pajak
Surat tagihan pajak adalah surat untuk melakukan
kegiatan pajak.
Disamping yang diterangkan di atas
yang perlu juga diketahui dalam ketentuan umum tentang perpajakan ini
adalah sebagai berikut.
1)
Pengusaha adalah orang pribadi atau
badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau perkerjaanya
menghasilkan barang, mengimpor barang, mengeskpor barang melakukan uasah
perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari laur daerah pabean,
melakuakn usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari laur daerah pabean.
2)
Pengusaha kena pajak adalah
pengusaha sebagaimana dimaksud di atas yang melakukan penyerahan barang kena
pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
undang-undang pajak pertambahan niali 1984
3)
Pajak yang terutang adalah pajak
yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak atau
dalam bagian tahun pajak menurut ketentaan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
C. Pajak Penghasilan
Setelah
mengalami perubahan, ketentuan pajak penghasilan sekarang diatur dalam UU No.
17 Tahun 2000. Undang-undang ini tetap berpegang pada prinsip perpajakan yang secara
universal, yaitu keadilan, kemudahan/efisien administrasi dan produktivitas
penerimaan negara dan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena
itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah:
1.
Lebih meningkatkan keadilan
pengenaan pajak
- Lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak
- Menunjang kebijaksanaan pemerintah dalam rangka
meningkatkan investasi langsung di indonesia baik penanaman modal asing
maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan
daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
1. Subjek
pajak
Dalam
Undang-undang pajak penghsilan No. 17 tahun 2000, yaitu:
·
Orang pribadi dan warisan yang belum
terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
·
Badan
·
Bentuk usaha tetap
Sedangkan subjek pajak dalam negeri
terdiri atas berikut:
a.
Subjek pajak dalam negeri
b.
Subjek pajak luar negeri
Wajib pajak dalam negeri dikenakan pajak atas
penghasilan baik yang diterima atau diperoleh di indonesia.
· Wajib pajak
dalam negeri dikenakan pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.
· Wajib pajak
dalam negeri menyampaikan surat pemberitahuan Tahunan sebagai sarana untuk
menetapkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
Pihak-pihak yang tidak termasuk subjek pajak menurut pasal 3 UU pajak
penghasilan
· Badan
perwakilan negara asing
· Pejabat-pejabat
perwakilan diplomatik
· Organisasi
internasional
· Pejabat-pejabat
perwakilan organisai
· Objek pajak
2.
Objek pajak
Penghasilan yang merupakan objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima oleh wajib pajak, baik yang berasalah dari indonesia
maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk menambah kekayaan wajib
dan dalam bentuk apapun.
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Tarif Pajak
Penghasilan
Dari objek
pajak di atas ditentukan besarnya penghasilan yang tidak kena pajak antara
lain:
ü Rp.2.880.000,00
untuk diri wajib pajak orang pribadi;
ü Rp.1.440.000,00
tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
ü Rp.2.880.000,00
tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan
suami;
ü Rp.1.440.000,00
tambahan untuk setiap anggota sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat , yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling
banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
D.
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
·
Pajak masukan adalah pajak
pertambahan nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak
·
Pajak keluaran adalah pajak
pertambahan nilai terutang yang wajib dipunggut oleh pengusaha kena pajak yang
melakukan penyerahan barang kena pajak
1. Objek pajak
Objek pajak atau barang suatu yang dikenakan pajak
pertambahan nilia adalah sebagai berikut:
·
Penyerahan barang kena pajak di dalam
daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·
Impor barang kena pajak.
·
Penyerahan jasa kena pajak di dalam
daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
·
Pemanfaatan barang kena pajak tidak
berwujud dari luat daerah pabean di dalam daerah pabean.
·
Ekspor barang kena pajak oleh
pengusaha kena pajak.
2. Tarif Pajak
Pasal 8 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2000 menentukan bahwa
tarif pajak penjualan atas barang mewah adalah paling rendah 10% dan paling
tinggi 75%.
E. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah pajak
yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang
selanjutnya disebut pajak. (Pasal 1 huruf 1 UU No. 20 Tahun 2000 tentang
perubahan atas undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan)
Hal-hal yang menjadi objek pajak dalam hal ini adalah
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang meliputi :
1. Pemindahan hak karena:
F. Jual Beli;
G. Tukar-Menukar
H. Hibah;
I. Hibah
Wasiat:
J. Waris:
K. Penggabungan
usaha;
L. Peleburan
usaha;
M. Pemekaran
usaha;
N. Hadiah.
2. Pemberian
hak baru karena:
a. Kelanjutan pelepasan hak;
b. Di luar pelepasan hak
F.
Pajak Bumi
dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan adalah suatu jenis pajak yang
dikenakan atas bumi (Tanah) dan bangunan baik atas hak milik, hak guna
bangunan, hak pakai, dan hak-hak atas rumah susun. Oleh karena itu, kalangan
pelaku bisnis pajak bumi dan bangunan ini sangat perlu mengetahui dan memantau
ketentuan-ketentuan yang mengaturnya agar meraka dapat mengantisipasi terus kegiatan
bisnisnya sehari-hari.
Beberapa
yang diatur dalam UU PBB adalah sbb;
a.
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh
bumi yang ada dibawahnya meliputi tanah dan perairan pedalaman serta luar laut
di wilayah indonesia.
b.
Bangunan adalah konstruksi teknik
yang ditanamkan atau diletakkan tetap pada tanah dan atau perairan.
c.
Nilai jual objek pajak adalah harga
rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan
bila tidak terdapat transaksi jual beli ini nilai jual objek pajak ditentukan
melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan
baru atau nilai jual objek pajak pengganti.
Objek yang
dikenakan dan yang tidak dikenakan pajak dan bumi dan bangunan adalah sama
dengan objek pajak yang dikenakan dan dengan yang tidak dikenakan pajak hak
atas bumi dan bangunan. Pajak bumi dan bangunan tergolong pajak objektif yang
bersifat kebendaan.
Yang emnjadi
subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas
bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bumi, da atau memiliki, menguasai, dan
atau memperoleh manfaat atas bangaunan. Dengan demikian tanda pembayaran atau
pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilik hak.[2]
Dasar
pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah nilai jual objek pajak tersebut, yang keudian
dikurangi dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Besar nilai objek
pajak tergantung dari kelas bumi dan bangunannya.[3]
G. Pajak Atas Bea Materai
Pajak atas bea materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang
menurut undang-undang bea materai menjadi objek bea materai.[4]
1.
Objek Bea Materai
Dokumen-dokumen
yang menjadi objekbea materai adalah dokumen perdata, dokumen untuk alat bukti
dimuka pengadilan, dan yang terkait dengan jumlah mata uang. Dokumen-dokumen
tersebut antara lain :
b.
Surat perjanjian dan surat-surat
lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebgai alat pembuktian
mengenai perbuatan, kenyataanatau keadaan yang bersifat perdata.
c.
Akta-akta notaris termasuk
salinannya
d.
Akta-akta yang dibuat oelh pejabat
pembuatan akta tanah terasuk rangkap-rangkapnya
e.
Surat yang memuat jumlah uang
f.
Surat berharga
g.
Dokumen yang digunakan sebagai alat
bukti dimuka pengadilan
2.
Tarif Bea Materai
a.
Tarif Bea materai Rp. 6000
b.
Tarif Bea Materai Rp. 3000
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (
yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa imbalan yang langsung dapat
ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak mempunyai
dua fungsi, yaitu fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Ketentuan umum dan Tata
Cara perpajakan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Asyhadie, Zaeni.
2014. Hukum Bisnis. Jakarta :
Rajawali pers
Mardiasmo.
2011. Perpajakan. Jakarta : Andi
Purwono, Herry.
2010. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi
pajak. Jakarta : Erlangga
Soemitro, Rochmat.
1992. Pengantar Singakat Hukum Pajak. Bandung : PT Eresco
[2] Mardiasmo, Ak.Perpajakan .Jakarta: Andi, 2011 hal 336
[4] Herry Purwono, Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak ,
Jakarta : Erlangga,
2010,
hal.
315-316
makasih~
BalasHapusSngat membantu tnks
BalasHapusGUMOWO
BalasHapusSelamat sore , saya minta izin untuk memakai artikel ini untuk tugas kuliah ya kak , kebetulan yg saya cari ada di tulisan kakak
BalasHapusterimakasih
BalasHapus