MAKALAH : FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BERKEMBANGNYA ILMU KALAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Ilmu kalam merupakan objek kajian berupa ilmu
pengetahuan dalam agama Islam yang dikaji
dengan menggunakan dasar
berfikir berupa logika
dan dasar
kepercayaan-kepercayaaan pribadi atau suatu golongan untuk menjawab pertanyaan
akan eksistensi atau keberadaan Tuhan, bagaimana Tuhan, seperti apa
wujudnya dan pertanyaan-pertanyaan sejenis
lainnya yang berhubungan
dengan Tuhan.
Adapun tujuan utama dari ilmu kalam adalah untuk
menjelaskan landasan keimanan umat Islam
dalam tatanan yang
filosofis dan logis.
Bagi orang yang beriman, bukti mengenai eksistensi dan
segala hal yang menyangkut dengan Tuhan yang
ada dalam al-Qur’an,
Hadits, ucapan sahabat
yang mendengar langsung perkataan Nabi
dan lain sebagainya,
sudah cukup.
Namun
tatkala masalah ini dihadapkan pada dunia yang lebih luas
dan terbuka, maka dalil-dalil naqli tersebut tidak begitu berperan. Sebab,
tidak semua orang meyakini kebenaran al-Qur’an dan beriman kepadanya. Karenanya
diperlukan lagi interpretasi akal terhadap dalil yang sudah ada dalam al-Qur'an
tersebut untuk menjelaskannya. Awalnya perbincangan mengenai teologi
ini hanyalah debat
biasa sebagai diskusi
untuk mempertajam pemahaman ke-Islaman,
namun lama-kelamaan ia berkembang membentuk sebuah kelompok yang memiliki
doktrin ke-Islamannya sendiri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian ilmu kalam?
2. Apa saja nama-nama lain ilmu kalam?
3. Bagaimana sejarah timbulnya ilmu kalam?
4. Apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan ilmu kalam?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian ilmu kalam.
2. Untuk mengetahui nama-nama lain ilmu kalam.
3. Untuk mengetahui sejarah timbulnya ilmu kalam.
4. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi
perkembangan ilmu kalam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu kalam tersusun dari dua kata yaitu ilmu berarti
pengetahuan dan kalam bearti ucapan, atau perkataan. Sehingga secara
bahasa ilmu kalam berarti ilmu tentang perkataan atau ucapan, karena yang
dimaksud adalah ilmu yang membahas tentang ucapan-ucapan (firman) Allah.
Menurut al Farabi, ilmu kalam adalah
اَلْكَلَامُ عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ ذَاتِ اللّهِ تعالى
وَصِفَاتِهِ وَاَحْوَالِ الْمُمْكِنَاتِ مِنَ الْمبداءِ وَالْمَعَادِ عَلى
قَنُوْنِ الْاِسْلامِ وَالْقَيْدِ الْاَخِيْرِ لِاءِخْرَاجِ الْعِلْم الْا لَهِى
لِلْفَلا سِفَةِ
Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan Sifat Allah
beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah
dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan dasar-dasar islam, yang
tujuan akhirnya adalah memproduksi ilmu ketuhanan secara filosofis.[1]
Ilmu kalam menurut Mustafa Abdul Raziq adalah sebuah ilmu yang
bersandar kepada argumentasi-argumentasi rasional yang berkaitan dengan aqidah
imaniah, atau sebuah kajian tentang aqidah Islamiyah yang bersandar kepada
nalar.[2]
Menurut Syekh Muhammad Abduh. Ilmu kalam sebagai suatu ilmu yang
membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat wajib yang ada bagi-Nya, sifat-sifat
jaiz yang disifatkan bagi-Nya, dari sifat-sifat yang tidak ada bagi-Nya, juga
membahas tentang rasul-rasul Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa
yang wajib dan ada pada dirinya, hal-hal jaiz yang dihubungkan pada diri
mereka, dan hal-hal terlarang yang dihubungkan kepada diri mereka.
Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah sebagai berikut :
هو عِلْمٌ يَتَضَمَنّ الْحُجّاجَ عن العَقَائدِ الْاِيْمَا نِيّةِ
بالادِلّةِ الْعَقلِيّةِ
Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai
argumentasi tentang aqidah-aqidah imani yang diperkuat dengan dalil-dalil
secara aqliyah.[3]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu kalam adalah
ilmu yang terkait dengan pembahasan beberapa hal berikut :
1.
Ilmu
kalam membahas tentang ketuhanan (teologi), baik yang berkaitan dengan Dzat
maupun Sifat Allah SWT.
2.
Ruang
lingkup pembahasan ilmu kalam sejak masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia
dan kehidupan setelah meninggal.
3.
Didasarkan
kepada keimanan dan keislaman dengan menggunakan dalil yang jelas.
4.
Menggunakan
dalil-dalil aqliah sebagai sumber untuk memahami dasar-dasar ilmu tersebut.
Dengan demikian maka ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang
ketuhanan dan yang terkait dengan itu, seperti dzat, sifat, kehidupan dunia, dan
kehidupan setelah meninggal dunia.
B.
Nama-nama Lain Ilmu Kalam
1.
Ilmu
Ushuluddin
Disebut ushuluddin karena ilmu ini membahas tentang pokok-pokok
agama. Yang berkaitan dengan keimanan, keislaman, dan keihsanan.
2.
Imu
Tauhid
Disebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas tentang ke-Esaan Allah
SWT.
3.
Fiqhul
Akbar
Yang menyebut ilmu kalam sebagai fiqhul akbar adalah Imam Abu
Hanifah. Disebut fiqhul akbar karena ilmu ini membahas tentang pokok-pokok dan
keyakinan agama.
4.
Teologi
Islam
Teologi islam merupakan istilah lain dari ilmu kalam yang diambil
dari theology, yang berarti Ilmu tentang Tuhan. Disebut teologi islam
karena ilmu ini membahas tentang Tuhan dalam pandangan Islam.[4]
C. Sejarah Munculnya Ilmu Kalam
a. Teori Pertama
Pada masa Nabi Muhammad SAW. Umat
islam bersatu, mereka satu akidah, satu syariah dan satu akhlaqul karimah,
ketika mereka berselisih pendapat, maka diatasi dengan wahyu. Awal mula
perselisihan dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan
Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali
bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan
siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar
dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam.
Dalam sejarah Islam diterangkan bahwa perpecahan golongan itu tampak
memuncak setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan, sebagaimana dikatakan
oleh Hudhari Bik, Hal itu menjadi sebab perpecahan pendapat kaum
muslimin, yaitu satu golongan yang dendam atas Utsman bin Affan dan mereka yang
adalah orang-orang yang membai’at Ali bin Abu Thalib r.a, dan satu golongan
yang dendam atas terbunuhnya Utsman dan mereka adalah golongan yang mengikuti
Muawiyah bin Abu Sofyan r.a.
Setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan perpecahan memuncak, kemudian
terjadilah perang jamal yaitu perang antara Ali dengan Aisyah dan perang Shiffin
yaitu perang antara Ali dengan Mu’awiyah, bermula dari itulah akhirnya timbul
berbagai aliran di kalangan umat islam, masing-masing kelompok juga terpecah
belah menjadi banyak diantaranya yakni golongan Khawarij adalah suatu
sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan
barisan karena ketidak sepakatan terhadap putusan Ali yang menerima arbitrase
(tahkim) dalam perang Shiffin pada tahun 37H/648 M, dengan kelompok bughat
(pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Golongan Murji`ah adalah orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang
yang bersengketa yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari
kiamat kelak. Kemudian ada golongan Syi`ah yaitu orang-orang yang tetap
mencintai Ali dan keluarganya. Sedangakan Khawarij memandang bahwa Ali,
Muawiyah, Amr ibn Ash, Abu Musa Al-Asy`ari atau pihak-pihak yang menerima
abitrase (tahkim) adalah kafir, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`an :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka
mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan La hukma illa lillah (tidak ada
hukum selain dari hukum Allah).
Sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa persoalan kalam yang pertama
adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa
yang kafir dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij sebagaimana
telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam
peristiwa tahkim, adalah kafir berdasarkan firman Allah pada
surat Al-Ma’idah ayat 44.[5]
Persoalan tahkim ini telah memunculkan beberapa aliran teologi dalam Islam,
yaitu:
1. Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang
berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam, atau tegasnya
murtad dan wajib dibunuh.
2. Aliran Syi’ah, segolongan kaum muslimin yang
dalam bidang aqidah dan keagamaannya selalu merujuk kepada ahlul bait.
3. Aliran
Murji’ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan
kafir. Adapun masalah dosa yang dilakukannya, hal itu adalah terserah
kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya
4. Aliran
Mu’tazilah, yang tidak menerima kedua pendapat diatas. Bagi mereka, orang yang berdosa
besar bukan kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara
mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain
(posisi diantara dua posisi).
b.
Teori Kedua
Teori ini menyatakan bahwa munculnya ilmu kalam itu bukan karena
perseteruan politik di kalangan umat Islam. Terjadinya peperangan diantara
sahabat Nabi dan kaum muslimin itu sesuatu yang terpisah, berbeda jauh dengan
latar belakang munculnya ilmu kalam.
Ilmu kalam adalah ilmu yang membahas kalam (firman) Allah, sehingga
sumbernya adalah al Qur’an itu sendiri, artinya walaupun tanpa dilatarbelakangi
oleh pertumpahan darah para sahabat Nabi dan kaum muslimin, ilmu kalam pasti
ada sepanjang al Qur’an itu ada, dan melihat al Qur’an dari segi qadim atau
haditsnya, sifat-sifat Allah yang disebutkan al Qur’an, tentang dosa dan
pahala, tentang akhirat, dan sebagainya.[6]
D.
Faktor-faktor Pendorong Berkembangnya Ilmu Kalam
Ada beberapa faktor
yang mempengaruhi perkembangan ilmu kalam. Faktor-faktor yang mempengaruhi
berkembangnya ilmu kalam diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
1. Faktor Internal
Faktor-faktor internal
yang mempengaruhi berkembangnya ilmu kalam antara lain :
a. Adanya kepentingan yang lebih mengutamakan untuk
kelompok atau golongan. Kepentingan
kelompok pada umumnya mendominasi sebab timbulnya suatu aliran, sangat jelas,
di mana Syi’ah sangat berlebihan dalam mencintai dan memuji sahabat Ali bin Abi
Thalib r.a.[7]
b. Adanya campur tangan untuk kepentingan politik.
Hal ini bermula ketika ada kekacauan politik pada zaman khalifah Utsman bin Affan yang menyebabkan wafatnya beliau. Persoalan imamah (khilafain), menjadi persolan tersendiri yang menyebabkan perbedaan pendapat, bahkan perpecahan di lingkungan umat Islam. Permasalahan ini dimulai ketika Rasulullah meninggal dunia serta peristiwa terbunuhnya Utsman dimana antara golongan yang satu dengan yang lain saling membenarkan golongannya dan mengkafirkan golongan lain.[8]
Hal ini bermula ketika ada kekacauan politik pada zaman khalifah Utsman bin Affan yang menyebabkan wafatnya beliau. Persoalan imamah (khilafain), menjadi persolan tersendiri yang menyebabkan perbedaan pendapat, bahkan perpecahan di lingkungan umat Islam. Permasalahan ini dimulai ketika Rasulullah meninggal dunia serta peristiwa terbunuhnya Utsman dimana antara golongan yang satu dengan yang lain saling membenarkan golongannya dan mengkafirkan golongan lain.[8]
c. Adanya pemahaman yang berbeda dalam Islam. Seperti
yang terdapat perbedaan dalam hal pemahaman ayat Al-Qur’an, sehingga berbeda
dalam menafsirkan pula. Mufasir satu menemukan penafsiranya berdasarkan hadist
yang shahih, sementara mufasir yang lain penafsiranya belum menemukan hadist
yang shahih. Bahkan ada yang mengeluarkan pendapatnya sendiri atau hanya
mengandalkan rasional belaka.[9]
d. Lebih mengedepankan pemikiran rasional dalam
menyelesaikan masalah. Dalam hal ini, rasional digunakan setiap keterkaitan
dengan kalam sehingga terkesan berlebihan dalam penggunaan rasional.
2. Faktor Eksternal
a. Banyak diantara pemeluk-pemeluk Islam yang mula-mula beragama yahudi,
masehi dan lain-lain, setelah fikiran mereka tenang dan sudah memegang teguh
Islam, mereka mulai mengingat-ingat agama mereka yang dulu dan dimasukkannya dalam
ajaran-ajaran Islam.[10]
b. Kaum muslimin mulai tertarik pada filsafat yang diperkenalkan melalui
Persia yang masih kental dengan ajaran filsafat Yunaninya.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Ilmu Kalam adalah suatu ilmu yang membahas tentang akidah
dengan dalil-dalil aqliyah (rasional ilmiah) dan sebagai tameng terhadap segala
tantangan dari para penentang dan sejarah dalam pendeklarasian ilmu kalam tidak
luput dari sejarah perpecahan prinsip teologi umat islam yang masih ketika itu
dipicu persoalan politik dan kedangkalan ukhuwah dalam prilaku perebutan
singgasana kekuasaan dan ilmu kalam tidak lepas dari ilmu tauhid.
Terdapat
dua teori yang menjelaskan tentang sebab munculnya ilmu kalam, pertama. Bahwa
ilmu kalam muncul akibat perpecahan politik pada masa itu, berawal dari gejolak
tewasnya khalifah Utsman bin Affan r.a. kedua, ilmu kalam adalah ilmu
teologi yang berdasarkan al Qur’an dan tidak ada sangkut pautnya dengan ranah
politik.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi perkembangan ilmu kalam diantaranya adalah lebih
mengedepankan kepentingan golongan, pemahaman yang berbeda dalam menafsirkan
dalil naqli maupun aqli, adanya kepentingan politik, maupun pengaruh filsafat
Yunani.
DAFTAR PUSTAKA
Shobirin. 2013. Ilmu Kalam. Jakarta : Dharma Bhakti.
Rozak, Abdul, Rosihin Anwar. 2012. Ilmu Kalam. Bandung :
Pustaka Setia.
Nasir, Sahilun A. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam). Jakarta
: Rajawali Pers.
Hanafi A., 2010. Teologi Islam (Ilmu Kalam). Jakarta : Bulan
Bintang.
Nurdin, M. Amir. 2014. Sejarah Perkembangan Islam. Jakarta :
Amzah.
Madjid, Nurcholis. 1984. Khazanah Intelektual Islam. Jakarta
: Bulan Bintang.
[2] Abdul Rozak,
Rosihin Anwar, Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 2012, h.19
[3] Shobirin, op.
cit., h. 91
[4] Ibid.,
h.67-68
[5] Sahilun A.
Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Rajawali Pers, Jakarta, 2010, h.77
[6] Shobirin, op.
cit., h. 97-98
[7] A. Hanafi, Teologi
Islam (Ilmu Kalam), Bulan Bintang, Jakarta, 2010, h. 33
[8] Sahilun A.
Nasir, op. cit., h.56
[10]Nurcholis
Madjid, Khazanah Intelektual Islam, Bulan Bintang, Jakarta , 1984, h.22
sip sangat membantu >. izin kopas
BalasHapus