MAKALAH : FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BERKEMBANGNYA ILMU KALAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ilmu kalam merupakan objek kajian berupa ilmu pengetahuan dalam agama Islam   yang   dikaji   dengan   menggunakan   dasar   berfikir   berupa   logika   dan   dasar kepercayaan-kepercayaaan pribadi atau suatu golongan untuk menjawab pertanyaan akan eksistensi atau keberadaan Tuhan, bagaimana Tuhan, seperti apa wujudnya   dan   pertanyaan-pertanyaan   sejenis   lainnya   yang   berhubungan   dengan Tuhan.
Adapun tujuan utama dari ilmu kalam adalah untuk menjelaskan landasan keimanan   umat   Islam  dalam   tatanan   yang   filosofis  dan   logis.   Bagi   orang   yang beriman, bukti mengenai eksistensi dan segala hal yang menyangkut dengan Tuhan yang   ada   dalam   al-Qur’an,   Hadits,   ucapan   sahabat   yang   mendengar   langsung perkataan   Nabi   dan   lain   sebagainya,   sudah   cukup.
Namun   tatkala   masalah   ini dihadapkan pada dunia yang lebih luas dan terbuka, maka dalil-dalil naqli tersebut tidak begitu berperan. Sebab, tidak semua orang meyakini kebenaran al-Qur’an dan beriman kepadanya. Karenanya diperlukan lagi interpretasi akal terhadap dalil yang sudah ada dalam al-Qur'an tersebut untuk menjelaskannya. Awalnya perbincangan mengenai   teologi   ini   hanyalah   debat   biasa   sebagai   diskusi   untuk   mempertajam pemahaman ke-Islaman, namun lama-kelamaan ia berkembang membentuk sebuah kelompok yang memiliki doktrin ke-Islamannya sendiri.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ilmu kalam?
2.      Apa saja nama-nama lain ilmu kalam?
3.      Bagaimana sejarah timbulnya ilmu kalam?
4.      Apa sajakah faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan ilmu kalam?


C.    Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui pengertian ilmu kalam.
2.      Untuk mengetahui nama-nama lain ilmu kalam.
3.      Untuk mengetahui sejarah timbulnya ilmu kalam.
4.      Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan ilmu kalam.


























BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu kalam tersusun dari dua kata yaitu ilmu berarti pengetahuan dan kalam bearti ucapan, atau perkataan. Sehingga secara bahasa ilmu kalam berarti ilmu tentang perkataan atau ucapan, karena yang dimaksud adalah ilmu yang membahas tentang ucapan-ucapan (firman) Allah.
Menurut al Farabi, ilmu kalam adalah
اَلْكَلَامُ عِلْمٌ يُبْحَثُ فِيْهِ عَنْ ذَاتِ اللّهِ تعالى وَصِفَاتِهِ وَاَحْوَالِ الْمُمْكِنَاتِ مِنَ الْمبداءِ وَالْمَعَادِ عَلى قَنُوْنِ الْاِسْلامِ وَالْقَيْدِ الْاَخِيْرِ لِاءِخْرَاجِ الْعِلْم الْا لَهِى لِلْفَلا سِفَةِ
Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas Dzat dan Sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berlandaskan dasar-dasar islam, yang tujuan akhirnya adalah memproduksi ilmu ketuhanan secara filosofis.[1]
Ilmu kalam menurut Mustafa Abdul Raziq adalah sebuah ilmu yang bersandar kepada argumentasi-argumentasi rasional yang berkaitan dengan aqidah imaniah, atau sebuah kajian tentang aqidah Islamiyah yang bersandar kepada nalar.[2]
Menurut Syekh Muhammad Abduh. Ilmu kalam sebagai suatu ilmu yang membahas tentang wujud Allah, sifat-sifat wajib yang ada bagi-Nya, sifat-sifat jaiz yang disifatkan bagi-Nya, dari sifat-sifat yang tidak ada bagi-Nya, juga membahas tentang rasul-rasul Allah untuk menetapkan kebenaran risalahnya, apa yang wajib dan ada pada dirinya, hal-hal jaiz yang dihubungkan pada diri mereka, dan hal-hal terlarang yang dihubungkan kepada diri mereka.

Menurut Ibnu Khaldun, ilmu kalam adalah sebagai berikut :
هو عِلْمٌ يَتَضَمَنّ الْحُجّاجَ عن العَقَائدِ الْاِيْمَا نِيّةِ بالادِلّةِ الْعَقلِيّةِ
Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang aqidah-aqidah imani yang diperkuat dengan dalil-dalil secara aqliyah.[3]
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ilmu kalam adalah ilmu yang terkait dengan pembahasan beberapa hal berikut :
1.      Ilmu kalam membahas tentang ketuhanan (teologi), baik yang berkaitan dengan Dzat maupun Sifat Allah SWT.
2.      Ruang lingkup pembahasan ilmu kalam sejak masalah-masalah yang berkaitan dengan dunia dan kehidupan setelah meninggal.
3.      Didasarkan kepada keimanan dan keislaman dengan menggunakan dalil yang jelas.
4.      Menggunakan dalil-dalil aqliah sebagai sumber untuk memahami dasar-dasar ilmu tersebut.
Dengan demikian maka ilmu kalam adalah ilmu yang membahas tentang ketuhanan dan yang terkait dengan itu, seperti dzat, sifat, kehidupan dunia, dan kehidupan setelah meninggal dunia.
B.     Nama-nama Lain Ilmu Kalam

1.      Ilmu Ushuluddin
Disebut ushuluddin karena ilmu ini membahas tentang pokok-pokok agama. Yang berkaitan dengan keimanan, keislaman, dan keihsanan.
2.      Imu Tauhid
Disebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas tentang ke-Esaan Allah SWT.
3.      Fiqhul Akbar
Yang menyebut ilmu kalam sebagai fiqhul akbar adalah Imam Abu Hanifah. Disebut fiqhul akbar karena ilmu ini membahas tentang pokok-pokok dan keyakinan agama.
4.      Teologi Islam
Teologi islam merupakan istilah lain dari ilmu kalam yang diambil dari theology, yang berarti Ilmu tentang Tuhan. Disebut teologi islam karena ilmu ini membahas tentang Tuhan dalam pandangan Islam.[4]
C.    Sejarah Munculnya Ilmu Kalam

a.       Teori Pertama
Pada masa Nabi Muhammad SAW. Umat islam bersatu, mereka satu akidah, satu syariah dan satu akhlaqul karimah, ketika mereka berselisih pendapat, maka diatasi dengan wahyu. Awal mula perselisihan dipicu oleh persoalan politik yang menyangkut peristiwa pembunuhan Utsman bin Affan yang berbuntut pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, dan persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang telah keluar dari Islam dan siapa yang masih tetap Islam.
Dalam sejarah Islam diterangkan bahwa perpecahan golongan itu tampak memuncak setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan, sebagaimana dikatakan oleh Hudhari Bik, Hal itu menjadi sebab perpecahan pendapat kaum muslimin, yaitu satu golongan yang dendam atas Utsman bin Affan dan mereka yang adalah orang-orang yang membai’at Ali bin Abu Thalib r.a, dan satu golongan yang dendam atas terbunuhnya Utsman dan mereka adalah golongan yang mengikuti Muawiyah bin Abu Sofyan r.a.
Setelah terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan perpecahan memuncak, kemudian terjadilah perang jamal yaitu perang antara Ali dengan Aisyah dan perang Shiffin yaitu perang antara Ali dengan Mu’awiyah, bermula dari itulah akhirnya timbul berbagai aliran di kalangan umat islam, masing-masing kelompok juga terpecah belah menjadi banyak diantaranya yakni golongan Khawarij adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidak sepakatan terhadap putusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dalam perang Shiffin pada tahun 37H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah.
Golongan Murji`ah adalah orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak. Kemudian ada golongan Syi`ah yaitu orang-orang yang tetap mencintai Ali dan keluarganya. Sedangakan Khawarij memandang bahwa Ali, Muawiyah, Amr ibn Ash, Abu Musa Al-Asy`ari atau pihak-pihak yang menerima abitrase (tahkim) adalah kafir, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur`an :
“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. Dari ayat inilah mereka mengambil semboyan La hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah).
Sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa persoalan kalam yang pertama adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir. Dalam arti siapa yang kafir dan siapa yang masih tetap dalam Islam. Khawarij sebagaimana telah disebutkan, memandang bahwa orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tahkimadalah kafir berdasarkan firman Allah pada surat Al-Ma’idah ayat 44.[5]
Persoalan tahkim ini telah memunculkan beberapa aliran teologi dalam Islam, yaitu:
1.      Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam, atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.
2.      Aliran Syi’ah, segolongan kaum muslimin yang dalam bidang aqidah dan keagamaannya selalu merujuk kepada ahlul bait.
3.      Aliran Murji’ah, menegaskan bahwa orang yang berbuat dosa besar masih tetap mukmin dan bukan kafir. Adapun masalah dosa yang dilakukannya, hal itu  adalah terserah kepada Allah untuk mengampuni atau menghukumnya
4.      Aliran Mu’tazilah, yang tidak menerima kedua pendapat diatas. Bagi mereka, orang yang berdosa besar bukan kafir, tetapi bukan pula mukmin. Mereka mengambil posisi antara mukmin dan kafir, yang dalam bahasa Arabnya terkenal dengan istilah al-manzilah manzilatain (posisi diantara dua posisi).

b.      Teori Kedua
Teori ini menyatakan bahwa munculnya ilmu kalam itu bukan karena perseteruan politik di kalangan umat Islam. Terjadinya peperangan diantara sahabat Nabi dan kaum muslimin itu sesuatu yang terpisah, berbeda jauh dengan latar belakang munculnya ilmu kalam.
Ilmu kalam adalah ilmu yang membahas kalam (firman) Allah, sehingga sumbernya adalah al Qur’an itu sendiri, artinya walaupun tanpa dilatarbelakangi oleh pertumpahan darah para sahabat Nabi dan kaum muslimin, ilmu kalam pasti ada sepanjang al Qur’an itu ada, dan melihat al Qur’an dari segi qadim atau haditsnya, sifat-sifat Allah yang disebutkan al Qur’an, tentang dosa dan pahala, tentang akhirat, dan sebagainya.[6]

D.    Faktor-faktor Pendorong Berkembangnya Ilmu Kalam
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan ilmu kalam. Faktor-faktor yang mempengaruhi berkembangnya ilmu kalam diklasifikasikan menjadi dua yaitu :
1.      Faktor Internal
Faktor-faktor internal yang mempengaruhi berkembangnya ilmu kalam antara lain :
a.       Adanya kepentingan yang lebih mengutamakan untuk kelompok atau golongan. Kepentingan kelompok pada umumnya mendominasi sebab timbulnya suatu aliran, sangat jelas, di mana Syi’ah sangat berlebihan dalam mencintai dan memuji sahabat Ali bin Abi Thalib r.a.[7]
b.      Adanya campur tangan untuk kepentingan politik.
Hal ini bermula ketika ada kekacauan politik pada zaman khalifah Utsman bin Affan yang menyebabkan wafatnya beliau. Persoalan imamah (khilafain), menjadi persolan tersendiri yang menyebabkan perbedaan pendapat, bahkan perpecahan di lingkungan umat Islam. Permasalahan ini dimulai ketika Rasulullah meninggal dunia serta peristiwa terbunuhnya Utsman dimana antara golongan yang satu dengan yang lain saling membenarkan golongannya dan mengkafirkan golongan lain.[8]
c.       Adanya pemahaman yang berbeda dalam Islam. Seperti yang terdapat perbedaan dalam hal pemahaman ayat Al-Qur’an, sehingga berbeda dalam menafsirkan pula. Mufasir satu menemukan penafsiranya berdasarkan hadist yang shahih, sementara mufasir yang lain penafsiranya belum menemukan hadist yang shahih. Bahkan ada yang mengeluarkan pendapatnya sendiri atau hanya mengandalkan rasional belaka.[9]
d.      Lebih mengedepankan pemikiran rasional dalam menyelesaikan masalah. Dalam hal ini, rasional digunakan setiap keterkaitan dengan kalam sehingga terkesan berlebihan dalam penggunaan rasional.

2.      Faktor Eksternal
a.       Banyak diantara pemeluk-pemeluk Islam yang mula-mula beragama yahudi, masehi dan lain-lain, setelah fikiran mereka tenang dan sudah memegang teguh Islam, mereka mulai mengingat-ingat agama mereka yang dulu dan dimasukkannya dalam ajaran-ajaran Islam.[10]
b.      Kaum muslimin mulai tertarik pada filsafat yang diperkenalkan melalui Persia yang masih kental dengan ajaran filsafat Yunaninya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Ilmu Kalam adalah suatu ilmu yang membahas tentang akidah dengan dalil-dalil aqliyah (rasional ilmiah) dan sebagai tameng terhadap segala tantangan dari para penentang dan sejarah dalam pendeklarasian ilmu kalam tidak luput dari sejarah perpecahan prinsip teologi umat islam yang masih ketika itu dipicu persoalan politik dan kedangkalan ukhuwah dalam prilaku perebutan singgasana kekuasaan  dan ilmu kalam tidak lepas dari ilmu tauhid.
Terdapat dua teori yang menjelaskan tentang sebab munculnya ilmu kalam, pertama. Bahwa ilmu kalam muncul akibat perpecahan politik pada masa itu, berawal dari gejolak tewasnya khalifah Utsman bin Affan r.a. kedua, ilmu kalam adalah ilmu teologi yang berdasarkan al Qur’an dan tidak ada sangkut pautnya dengan ranah politik.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan ilmu kalam diantaranya adalah lebih mengedepankan kepentingan golongan, pemahaman yang berbeda dalam menafsirkan dalil naqli maupun aqli, adanya kepentingan politik, maupun pengaruh filsafat Yunani.







DAFTAR PUSTAKA
Shobirin. 2013. Ilmu Kalam. Jakarta : Dharma Bhakti.
Rozak, Abdul, Rosihin Anwar. 2012. Ilmu Kalam. Bandung : Pustaka Setia.
Nasir, Sahilun A. 2010. Pemikiran Kalam (Teologi Islam). Jakarta : Rajawali Pers. 
Hanafi A., 2010. Teologi Islam (Ilmu Kalam). Jakarta : Bulan Bintang.
Nurdin, M. Amir. 2014. Sejarah Perkembangan Islam. Jakarta : Amzah.
Madjid, Nurcholis. 1984. Khazanah Intelektual Islam. Jakarta : Bulan Bintang.



[1] Shobirin, Ilmu Kalam, Dharma Bhakti, Jakarta, 2013, h. 91
[2] Abdul Rozak, Rosihin Anwar, Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 2012, h.19
[3] Shobirin, op. cit., h. 91
[4] Ibid., h.67-68
[5] Sahilun A. Nasir, Pemikiran Kalam (Teologi Islam), Rajawali Pers, Jakarta,  2010, h.77
[6] Shobirin, op. cit., h. 97-98
[7] A. Hanafi, Teologi Islam (Ilmu Kalam), Bulan Bintang, Jakarta, 2010, h. 33
[8] Sahilun A. Nasir, op. cit., h.56
[9] M. Amir Nurdin, Sejarah Perkembangan Islam, Amzah, Jakarta, 2014, h. 37
[10]Nurcholis Madjid, Khazanah Intelektual Islam, Bulan Bintang, Jakarta , 1984, h.22

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH : AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (TUGAS METODOLOGI STUDI ISLAM)

TAREKAT : PENGERTIAN DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

MAKALAH : MADZHAB FIQH