MAKALAH : PASAR MODAL SYARI'AH

MAKALAH

PASAR MODAL SYARI’AH

Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu: Alvien Septian Haerisma, SEI, MSI
  

Disusun oleh Kelompok 5

AFIFATUL MAEMUNAH                         1415203005
ATIEQ FAUZIATI                                      1415203018
DIDAH LAILATUL FUADAH                  1415203035
DIFAYANA EKAPUTRA                          1415203036


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH NURJATI
CIREBON

1437 H/2016 M

PASAR MODAL SYARIAH

A.    Pengertian Pasar Modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan  profesi yang berkaitan dengan efek. Efek merupakan suatu istilah baku yang digunakan undang-undang untuk menyatakan surat berharga atau sekuritas.[1] Sedangkan menurut istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock.[2]
Pasar modal memiliki peran sentral dalam perekonomian suatu negara, bahkan maju atau tidaknya perekonomian suatu negara, salah satunya dapat diukur dari maju atau tidaknya pasar modal di negara tersebut. Pasar modal telah tumbuh menjadi leading indicator bagi ekonomi suatu negara, dengan fungsi antara lain :
1.      Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) untuk dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal;
2.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi;
3.      Menyediakan leading indicator bagi trend ekonomi negara;
4.      Penyebaran kepemilikan perusahaan ke dalam masyarakat umum;
5.      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek;
6.      Menciptakan lapangan kerja yang menarik;
7.      Menciptakan likuiditas perdagangan efek;
8.      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme serta menciptakan iklim berusaha yang sehat.[3]
Menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat (12) Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksudkan dengan efek pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit pernyataan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.[4]
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan Pasar Modal adalah:
1.      Tjipto Darmaji dkk: adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri
2.      Dahlan Siamat, dalam arti sempit adalah suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain menjaga kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Definisi pasar modal dalam arti luas adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memperlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
3.      Y.Sri Susilo, dkk: pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.
4.      Kasmir, pasar modal dalam arti sempit merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu umtuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.[5]
Dengan demikian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal atau dosebut dengan pemodal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, penjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah intrumen syariah sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan oleh syariah ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.[6]
B.     Dasar Hukum Pasar Modal
Berikut beberapa di antaranya dasar hukum pasar modal :
a.       Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
b.      Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c.       Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal
d.      Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal.
e.       Dalil Pasar Modal
مَعَهُ فَيَكُونَ مَلَكٌ إِلَيْهِ أُنزِلَ لَوْلآ اْلأَسْوَاقِ فِي وَيَمْشِي الطَّعَامَ يَأْكُلُ الرِّسُولِ هَذَا مَالِ وَقَالُوا نَذِيرًا
Artinya : Dan mereka berkata: "Mengapa Rasul itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama dengan dia? (Q.S Al-Furqan : 7)
اْلأَسْوَاقِ فِي وَيَمْشُونَ الطَّعَامَ لَيَأْكُلُونَ إِنَّهُمْ إِلآ الْمُرْسَلِينَ مِنَ قَبْلَكَ وَمَآأَرْسَلْنَا بَصِيرًا رَبُّكَ وَكَانَ أَتَصْبِرُونَ فِتْنَةً لِبَعْضٍ بَعْضَكُمْ وَجَعَلْنَا
Artinya : Dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar? Dan adalah Tuhanmu Maha melihat.  (Q.S Al-furqan : 20)[7]

C.    Fungsi dan Karakterisktik
Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat  pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk mengembangkan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, raksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan keuntungan dan resiko masing-masing instrumen.[8]
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembangannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat obligasi. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan dibubarkan. Namun bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat obligasi, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dapat pula dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana halnya modal yang bersifat kepemilikan.
Pasar modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masayarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Sedangkan menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syariah secara umum berfungsi :
1.      Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya
2.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.      Memungkinkan perusahaan menigkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.      Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegitan bisnis sebagaimna tercermin pada harga saham.[9]

D.    Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di batavia pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Dapat diketahui bahwa pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 juli 1997 oleh PT Danareksa Invesment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan penerapan  prinsip-prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah dipasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT Indosat Tbk. Pada awal september 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah ijarah. Selanjutnya, pada tahun 2009 muncul instrumen baru yaitu reksadana indeks dimana indeks yang dijadikan underliying adalah indeks Jakarta Islamic Indeks (JII).[10]

E.     Jenis-jenis Pasar Modal
1.      Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar perdana merupakan pasar dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik atau lebih dikenal dengan istilah go public, yang biasa dikenal dengan penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
2.      Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan yang lainnya, transaksi ini tidak terlepas dari fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pada pasar sekunder, harga efek ditentukan berdasarkan kualitas efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut, atau dengan kata lain kekuatan supply dan deman dari saham tersebut yang menentukan harganya.[11]
Berikut perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder :
Keterangan
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
1.      Harga



2.      Biaya


3.      Jangka waktu penjualan

4.      Cara memesan
·         Tetap. Ditentukan oleh penerbit surat berharga.

·         Tidak dikenakan biaya komisi

·         Terbatas



·         Dilaksanakan melalui agen penjual
·         Berfluktuasi. Ditentukan oleh pengaruh supply dan deman.
·         Dikenakan biaya komisi

·         Tidak terbatas



·         Dilaksanakan oleh anggota bursa

C.    Struktur Pasar Modal di Indonesia
OTORITAS JASA KEUANGAN
 
Bursa Efek
(BEI)
 
Lembaga Kliring dan Penjaminan
          (KPEI)
 
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(KSEI)
 
Profesi Penunjang

 
Pemodal
 
+ EMITEN
+PERUSAHAAN PUBLIK
+REKSA DANA
 
+ Penjamin Emisi
+Perantara Pedagang Efek
+Manajer Investasi
 
+Biro Administrasi Efek
+Bank Kustodian
+ Wali Amanat
+Pemeringkat Efek
 
+ Akuntan
+ Notaris
+Penilai
+Konsultan Hukum
 
+ Domestik
+ Asing
 
 












Gambar 1 : Struktur Pasar Modal di Indonesia[12]
1.      Pengelola pasar Modal
1)      Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada tanggal 22 November 2011. OJK menjadi satu-satunya lembaga pengawas keuangan dan perbankan yang juga mengawasi sektor pasar modal di Indonesia, yang dulunya menjadi tugas dari Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kemudian dilebur menjadi badan pengawas tunggal yakni OJK.
2)      Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Bursa efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Bursa efek yang ada di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang oktober tahun 2007 dimerger menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3)      Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga kliring dan penjaminan didirikan dengan tujuan menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian, atau pihak lain atas persetujuan OJK. Saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Idonesia (PT. KPEI).
4)      Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Dalam kelembagaan pasar modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu self regulatory organization, selain bursa efek dan lembaga kliring dan penjaminan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, pemegang saham KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) adalah bursa efek, perusahaan efek, bank kustodian, biro administrasi efek dan pihak lain atas persetujuan OJK. Saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).[13]

2.      Para Pelaku Pasar Modal
1)      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut emiten. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) termasuk jenis suarat-surat berharga yang akan diterbitkan. Beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public adalah:
a.       Untuk memperoleh tambahan dana yang digunakan bagi perluasan usaha;
b.      Mengubah/memperbaiki komposisi modal;
c.       Pengalihan pemegang saham;
d.      Biaya relatif murah;
e.       Proses relatif cepat;
f.       Dividen dibagi berdasarkan keuntungan dan RUPS
g.      Minat investor masuk manajemen rendah;
h.      Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme;
i.        Menurunkan kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat menjadi investor besar;
j.        Memperbaiki struktur permodalan;
k.      Sarana promosi, dan lain-lain.
2)      Investor (Pemodal)
Pemodal baik badan ataupun perorangan yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi disebut investor. Investor di pasar modal dapat berasal dari dalam negeri (investor domestik) dan dari luar negeri (investor asing). Pada perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri, sedangkan investor yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal (IPO).
Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan, para investor biasanya melakukan penelitian dan analisis-analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten, dan analisis lainnya.

3)      Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Pengelola dana mempunyai dua unit yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpan dana (kustodian).
4)      Reksadana
Reksadana merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Ada reksadana konvensional dan reksadana syariah, tujuan dari reksadana ialah memenuhi kebutuhan para investor yang ingin memperoleh pendapatan dari investasi, sedangkan tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.[14]

Pemodal
 
 




            Uang
Manajer Investasi
 
                                                                                              Sertifikat
                                                                      Reksadana

 

Uang                                                   Surat
                                                                        Berharga
 






Gambar 2: Mekanisme Reksadana





3.      Lembaga Penunjang Pasar Modal
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu faktor yang sangat dominan bagi terlaksananya transaksi pasar modal bahkan memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada di antara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa baik bagi emiten maupun investor.
1)      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
·         Lembaga Penunjang Untuk Emisi Saham
a.       Penjamin emisi efek, adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
b.      Akuntan publik, di pasar modal. Akuntan publik berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public yang meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.
c.       Konsultan hukum, di pasar modal melakukan kegiatan memberi pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
d.      Notaris, berperan sebagai penguat keputusan hukum suatu perusahaan ketika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
e.       Agen penjual, umumnya terdiri dari perusahaan pialang yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.       Perusahaan penilai, adalah lembaga/perusahaan yang melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan go public dan dapat memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, melakukan revaluasi (penilaian kembali) terhadap aktiva yang dimiliki akan menaikkan kekayaannya.
·         Lembaga Penunjang Untuk emisi obligasi
a.       Wali amanat (Trustee) adalah lembaga yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat bertanggung jawab terhadap efek yang diwaliamanatkan. Sehingga wali amanat wajib memberi ganti rugi kepada pemegang efek yang bersifat utang, atas kerugian karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
b.      Penanggung (Guarantor) memberikan jasa kepada pihak lain yang membutuhkan kepercayaan dan yang memberikan kepercayaan.
c.       Agen pembayaran
2)      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
a.       Perusahaan efek atau yang lebih dikenal dengan perusahaan pialang adalah perusahaan yang membeli dan menjual saham di bursa efek atas order investor. Untuk melakukan penjualan atau pembelian di bursa efek, sebelumnya harus berhubungan dengan perusahaan efek sehingga perusahaan efek harus memiliki orang-orang yang mewakili yang disebut pialang atau broker.
b.      Pedagang efek
c.       Perantara pedagang (Broker, Pialang) adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain, atau memberikan informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil suatu keputusan. Dalam perdagangan efek, pialang tidak menanggung risiko jika nilai efek turun. Risiko dan hak atas suatu efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang mendapat balas jasa dari pelayanan yang ia berikan kepada investor berupa komisi.
d.      Biro administrasi efek (BAE) adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.[15]
e.        
F.     Instrumen Pasar Modal Syariah di Indonesia
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Sampai saat ini, efek-efek syariah menurut fatwa DSN MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal mencakup:
1.      Saham Syariah
Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh etimen yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.      Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No32/DSN/-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Dengan demikian, pemegang obligasi syariah akan mendapatkan keuntungan bukan dalam bentuk bunga melainkan dalam bentuk bagi hasil/margin/fee.
3.      Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil (shahib al-mal) dengan pengguna investasi.
4.      Efek Beragun Aset Syariah
Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilik aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
5.      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue)
Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) memastika bahwa kehalalan investasi dipasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah produk rights (HMETD). Produk yang bersifat hak dan melekat dengan produk induknya itu menjadi produk investasi yang sudah memenuhi kriteria DSN. Mekanisme HMETD ini dipandang lebih menguntungkan dibandingkan harus meminjam ke bank karena dana yang diperoleh lebih murah, tak ada biaya tambahan, provisi, dan masalah administrasi bank lainnya, karena dana dipasok oleh pemegang sahamnya sendiri.
6.      Warran Syariah
Fatwa DSN-MUI Nomor : 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Warran Syariah pada tanggal 6 maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi jua pada produk derivatifnya. Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN adalah juga warran. Berdasarkan fatwa pengalihan saham dengan imbalan (warran), seorang pemegang saham diperbolehkan untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan.[16]

G.    Mekanisme Berinvestasi di Pasar Modal
1.      Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdan haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai pada proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Disamping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter), wali amanat, agen penjual, penanggung (guarantor), akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum dan notaris. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing JII sebagai instrumen keuangan syariah[17]
Adapun prosedur pembelian efek dipasar perdana secara umum:
1.      Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan;
2.      Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pembelian dana;
3.      Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.[18]
2.      Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantara perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
1.      Transaksi melalui perantara pedagang efek (broker)
2.      Tranasaksi melalui pedagang efek (dealer)[19]



Kesimpulan
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan  profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal memiliki peran sentral dalam perekonomian suatu negara, bahkan maju atau tidaknya perekonomian suatu negara, salah satunya dapat diukur dari maju atau tidaknya pasar modal di negara tersebut.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, penjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar Modal syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah intrumen syariah sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang.
Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di batavia pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Kemudian, terus berkembang hingga tahun 2009 dengan munculnya instrtumen baru yakni reksadana index.
Pengelola pasar modal terdiri dari OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pelaku pasar modal di antaranya adalah Emiten, Investor, Perusahaan Pengelola, dan Reksadana.
Instrumen pasar modal syariah di Indonesia yaitu : Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana Syariah, EBA Syariah, HMETD, dan Warran Syariah.
Saran
Menurut penulis kesempurnaan adalah milik Allah SWT . makalah ini tidaklah sempurna akan tetapi mencoba memberi kontribusi dalam khazanah keilmuan khususnya tentang pasar modal syari’ah dalam dunia bank dan lembaga keuangan syari’ah. Dan diharapkan lebih banyak lagi muncul karya ilmiah yang membahas tentang bank dan lembaga keuangan syari’ah.





















DAFTAR PUSTAKA

Hariani, Iswi. 2010. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal. Jakarta : Transmedia Pusaka.
Huda, Nurul., dkk. 2012. Keuangan Publik Islami. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Iqbal, Zamir. 2008. Pengantar Keuangan Islam Teori Dan Praktik. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Nasarudin, Irsan. 2008. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Rivai, Veitzal., dkk. 2007. Bank and Financial Institution Management Conventional and Syar’i System. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soemitra, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Subagyo. 2005. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta : Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Susanto, Burhanuddin. 2009. Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum. Yogyakarta : UII Press.
Sutedi, Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah. Jakarta : Sinar Grafika.
www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/strukturpasarmodalindonesia.aspx (Diakses pada : Sabtu, 02/04/2016. Pukul : 16:30 WIB)


[1]Veithzal Rivai dkk, Bank and Financial Institution Management Conventional and Syar’i System, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, h. 927
[2] Andri Soemitra, Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009, h. 109
[3] Veithzal Rivai dkk, op. cit., h. 934
[4] Andri Soemitra, op. cit., h. 109
[5] Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta, 2005, h. 192
[6] Zamir Iqbal, Pengantar Keuangan Islam Teori Dan Praktik, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, h. 217

[7] Burhanuddin Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2009, h. 17-18

[8] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah,  Sinar Grafika, Jakarta, 2011, h. 95
[9] Andri Soemitra, op. cit., h. 113
[10] Andri Soemitra, op. cit., h. 114-117
[11] Veithzal Rivai dkk, op. cit., h. 944
[12] www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/strukturpasarmodalindonesia.aspx
[13] Nurul Huda dkk, Keuangan Publik Islami, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012, h. 136
[14] Andri Soemitra, op. cit., h. 119
[15] Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, h. 88

[16] Andri Soemitra, op. cit., h. 133
[17] Adrian Sutedi, op. cit., h. 207
[18] Iswi Hariani, Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal, Transmedia Pusaka , Jakarta , 2010, h. 120
[19] Adrian Sutedi, op. cit., h. 207

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH : AHLUSSUNNAH WAL JAMAAH (TUGAS METODOLOGI STUDI ISLAM)

TAREKAT : PENGERTIAN DAN SEJARAH PERKEMBANGANNYA

MAKALAH : ILMU THABAQAH