MAKALAH : PASAR MODAL SYARI'AH
MAKALAH
PASAR MODAL SYARI’AH
Diajukan untuk memenuhi tugas terstruktur mata kuliah Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah
Dosen Pengampu: Alvien Septian Haerisma,
SEI, MSI
Disusun oleh Kelompok 5
AFIFATUL MAEMUNAH 1415203005
ATIEQ FAUZIATI 1415203018
DIDAH LAILATUL FUADAH 1415203035
DIFAYANA EKAPUTRA 1415203036
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SYEKH
NURJATI
CIREBON
1437 H/2016 M
PASAR MODAL SYARIAH
A.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek
merupakan suatu istilah baku yang digunakan undang-undang untuk menyatakan
surat berharga atau sekuritas.[1]
Sedangkan menurut istilah pasar biasanya digunakan
istilah bursa, exchange dan
market. Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek,
securities, dan stock.[2]
Pasar modal
memiliki peran sentral dalam perekonomian suatu negara, bahkan maju atau
tidaknya perekonomian suatu negara, salah satunya dapat diukur dari maju atau
tidaknya pasar modal di negara tersebut. Pasar modal telah tumbuh menjadi leading
indicator bagi ekonomi suatu negara, dengan fungsi antara lain :
1.
Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) untuk dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal;
2.
Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi;
3.
Menyediakan
leading indicator bagi trend ekonomi negara;
4.
Penyebaran
kepemilikan perusahaan ke dalam masyarakat umum;
5.
Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek;
6.
Menciptakan
lapangan kerja yang menarik;
7.
Menciptakan
likuiditas perdagangan efek;
8.
Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme serta menciptakan iklim berusaha
yang sehat.[3]
Menurut undang-undang No. 8 tahun
1995 Pasal 1 Ayat
(12)
Pasar Modal adalah kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksudkan dengan efek pada pasal 1 ayat
(5) adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit pernyataan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.[4]
Menurut beberapa ahli yang dimaksud dengan Pasar Modal adalah:
1.
Tjipto Darmaji dkk: adalah pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik
dalam bentuk utang ataupun modal sendiri
2.
Dahlan Siamat, dalam arti sempit adalah suatu tempat yang
terorganisasi dimana efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Bursa
efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang
mempertemukan penjual dan pembeli melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain menjaga
kontinuitas pasar dan menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme
permintaan dan penawaran. Definisi pasar modal dalam arti luas adalah pasar
konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang
memperlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.
3.
Y.Sri Susilo, dkk: pasar modal (capital
market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret.
4.
Kasmir, pasar modal dalam arti sempit merupakan tempat
para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembeli dan
penjual langsung bertemu umtuk melakukan transaksi dalam suatu lokasi tertentu.
Lokasi atau tempat pertemuan disebut pasar. Namun, dalam arti luas pengertian
pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual, dimana
pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu
langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti
sarana elektronika.[5]
Dengan demikian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat
bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka
memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang
membutuhkan modal atau dosebut dengan pemodal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor)
adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka
menguntungkan.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba,
penjudian, spekulasi dan
lain-lain. Pasar Modal syariah secara prinsip berbeda
dengan pasar modal konvensional. Sejumlah intrumen syariah sudah digulirkan di
pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi
dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya
terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme
perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sedangkan yang dimaksud dengan efek
adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal yang akad, pengelolaan
perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah adalah prinsip yang didasarkan oleh
syariah ajaran islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI melalui fatwa.[6]
B. Dasar Hukum
Pasar Modal
Berikut
beberapa di antaranya dasar hukum pasar modal :
a. Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
b. Undang-Undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
c. Peraturan
Pemerintah No.45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar
Modal
d. Peraturan
Pemerintah No 46 Tahun 1995 Tentang Tatacara Pemeriksaan Di Bidang Pasar Modal.
e. Dalil
Pasar Modal
مَعَهُ فَيَكُونَ مَلَكٌ إِلَيْهِ أُنزِلَ لَوْلآ اْلأَسْوَاقِ فِي وَيَمْشِي الطَّعَامَ يَأْكُلُ الرِّسُولِ هَذَا مَالِ وَقَالُوا نَذِيرًا
Artinya : Dan mereka berkata: "Mengapa Rasul
itu memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar? Mengapa tidak diturunkan
kepadanya seorang malaikat agar malaikat itu memberikan peringatan bersama-sama
dengan dia? (Q.S Al-Furqan : 7)
اْلأَسْوَاقِ فِي وَيَمْشُونَ الطَّعَامَ لَيَأْكُلُونَ إِنَّهُمْ إِلآ الْمُرْسَلِينَ مِنَ قَبْلَكَ وَمَآأَرْسَلْنَا بَصِيرًا رَبُّكَ وَكَانَ أَتَصْبِرُونَ فِتْنَةً لِبَعْضٍ بَعْضَكُمْ وَجَعَلْنَا
Artinya
: Dan Kami tidak mengutus Rasul-rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh
memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar. dan Kami jadikan sebahagian kamu
cobaan bagi sebahagian yang lain. maukah kamu bersabar? Dan adalah Tuhanmu Maha
melihat. (Q.S Al-furqan : 20)[7]
C.
Fungsi dan Karakterisktik
Pasar
modal berperan menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi
dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki
kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan
memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik
dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan, pasar modal berperan sebagai
sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk
mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
mengembangkan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain. Sedangkan pada fungsi yang kedua pasar modal
menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan
seperti saham, obligasi, raksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan
keuntungan dan resiko masing-masing instrumen.[8]
Modal
yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari
waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa pengembangannya
relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat obligasi.
Khusus untuk modal bersifat kepemilikan jangka waktunya sampai perusahaan
dibubarkan. Namun bagi pemilik saham dapat pula menjualkannya kepada pihak
lain, apabila membutuhkan dana atau sudah tidak ingin lagi menjadi pemegang
saham pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi modal yang bersifat
obligasi, jangka waktunya relatif terbatas, dalam waktu tertentu dapat pula
dialihkan ke pemilik lain jika memang sudah tidak dibutuhkan lagi sebagaimana
halnya modal yang bersifat kepemilikan.
Pasar
modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar
modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan
bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masayarakat
tanpa harus menunggu
tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Sedangkan menurut MM. Metwally keberadaan pasar modal syariah secara
umum berfungsi :
1.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam
kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya
2.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna
mendapatkan likuiditas
3.
Memungkinkan perusahaan menigkatkan modal dari luar
untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi
jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal
konvensional
5.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan
oleh kinerja kegitan bisnis sebagaimna tercermin pada harga saham.[9]
D. Perkembangan
Pasar Modal di Indonesia
Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah
hadir sejak zaman kolonial belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di batavia
pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah hindia belanda untuk
kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Dapat diketahui bahwa pasar modal syariah diluncurkan pada tahun 2003,
namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan
peluncuran Danareksa Syariah pada 3 juli 1997 oleh PT Danareksa Invesment Management. Selanjutnya,
Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management meluncurkan
Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 juli 2000 yang bertujuan untuk memandu
investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks
tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi dengan
penerapan prinsip-prinsip syariah.
Perkembangan selanjutnya, instrumen investasi syariah dipasar modal
terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT Indosat Tbk. Pada awal
september 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan
dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit
untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi
syariah ijarah. Selanjutnya, pada tahun 2009 muncul instrumen
baru yaitu reksadana indeks dimana indeks yang dijadikan underliying adalah indeks Jakarta Islamic Indeks (JII).[10]
E. Jenis-jenis
Pasar Modal
1. Pasar
Perdana (Primary Market)
Pasar perdana
merupakan pasar dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat
berharga lainnya untuk publik atau lebih dikenal dengan istilah go public, yang biasa dikenal dengan
penawaran umum atau Initial Public
Offering (IPO). Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi sehingga
perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
2.
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder
adalah pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya terjadi
antar investor yang satu dengan yang lainnya, transaksi ini tidak terlepas dari
fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pada pasar
sekunder, harga efek ditentukan berdasarkan kualitas efek tersebut. Naik
turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan
dan penawaran efek tersebut, atau dengan kata lain kekuatan supply dan deman dari saham tersebut yang menentukan harganya.[11]
Berikut perbedaan pasar perdana dan
pasar sekunder :
Keterangan
|
Pasar Perdana
|
Pasar Sekunder
|
1. Harga
2. Biaya
3. Jangka waktu penjualan
4. Cara memesan
|
·
Tetap.
Ditentukan oleh penerbit surat berharga.
·
Tidak
dikenakan biaya komisi
·
Terbatas
·
Dilaksanakan
melalui agen penjual
|
·
Berfluktuasi.
Ditentukan oleh pengaruh supply dan
deman.
·
Dikenakan
biaya komisi
·
Tidak terbatas
·
Dilaksanakan
oleh anggota bursa
|
C.
Struktur Pasar Modal di Indonesia
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|||||||||||||||||||
1.
Pengelola pasar Modal
1)
Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
Undang-Undang No 21
Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada tanggal 22
November 2011. OJK menjadi satu-satunya lembaga pengawas keuangan dan perbankan
yang juga mengawasi sektor pasar modal di Indonesia, yang dulunya menjadi tugas
dari Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam LK) kemudian dilebur menjadi badan pengawas tunggal
yakni OJK.
2)
Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara
mereka.
Bursa efek didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek
yang teratur,
wajar, dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham bursa efek adalah perusahaan efek yang telah memperoleh izin
usaha untuk melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek. Bursa efek yang ada di
Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang oktober
tahun 2007 dimerger menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3)
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Lembaga kliring dan penjaminan didirikan dengan tujuan
menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang
teratur, wajar, dan efisien. Yang dapat menjadi pemegang saham lembaga kliring dan penjaminan
adalah bursa efek, perusahaan efek, biro administrasi efek, bank kustodian,
atau pihak lain atas persetujuan OJK. Saat ini dilakukan oleh PT.
Kliring Penjaminan Efek Idonesia (PT. KPEI).
4)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan
penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Dalam kelembagaan pasar modal di Indonesia, KSEI merupakan salah satu self regulatory organization, selain bursa efek dan lembaga kliring dan penjaminan.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, pemegang saham KSEI (Kustodian Sentral Efek
Indonesia) adalah bursa efek, perusahaan efek, bank kustodian, biro
administrasi efek dan pihak lain atas persetujuan OJK.
Saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).[13]
2.
Para Pelaku Pasar Modal
1)
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa disebut
emiten. Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya
tertuang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) termasuk jenis suarat-surat berharga yang akan diterbitkan.
Beberapa tujuan suatu perusahaan yang go
public adalah:
a.
Untuk memperoleh
tambahan dana yang digunakan bagi perluasan usaha;
b.
Mengubah/memperbaiki
komposisi modal;
c.
Pengalihan
pemegang saham;
d.
Biaya relatif
murah;
e.
Proses relatif
cepat;
f.
Dividen dibagi
berdasarkan keuntungan dan RUPS
g.
Minat investor
masuk manajemen rendah;
h.
Keterbukaan
mendorong meningkatnya profesionalisme;
i.
Menurunkan
kesenjangan sosial, karena peluang masyarakat menjadi investor besar;
j.
Memperbaiki
struktur permodalan;
k.
Sarana promosi,
dan lain-lain.
2)
Investor (Pemodal)
Pemodal baik badan ataupun perorangan yang akan membeli atau menanamkan modalnya
diperusahaan yang melakukan emisi disebut investor.
Investor di pasar modal dapat berasal dari dalam negeri (investor domestik) dan
dari luar negeri (investor asing). Pada perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri, sedangkan
investor yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada
penawaran umum di pasar modal (IPO).
Sebelum membeli surat-surat berharga yang ditawarkan, para investor biasanya melakukan penelitian dan
analisis-analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten, dan analisis lainnya.
3)
Perusahaan Pengelola Dana (Investment
Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar
modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Pengelola dana
mempunyai dua unit yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpan dana (kustodian).
4)
Reksadana
Reksadana merupakan lembaga intermediasi yang membantu surplus
unit melakukan penempatan dana untuk diinvestasikan. Ada
reksadana konvensional dan reksadana syariah, tujuan dari reksadana ialah memenuhi kebutuhan para investor yang ingin memperoleh pendapatan dari
investasi,
sedangkan tujuan dari reksadana syariah adalah memenuhi kebutuhan kelompok
investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang
bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama serta sejalan dengan
prinsip-prinsip syariah.[14]
|
||||||
Uang
|
Sertifikat
Reksadana
Uang Surat
Berharga
Gambar 2: Mekanisme Reksadana
3.
Lembaga Penunjang Pasar Modal
Peran lembaga penunjang dalam mekanisme pasar modal merupakan salah satu
faktor yang sangat dominan bagi terlaksananya transaksi pasar modal bahkan
memiliki peran penting terhadap pengembangan pasar modal itu sendiri. Lembaga
penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada
di antara
kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa baik bagi emiten maupun investor.
1)
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
·
Lembaga Penunjang Untuk Emisi Saham
a.
Penjamin emisi efek, adalah pihak yang
membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan
emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual.
b.
Akuntan publik, di pasar modal.
Akuntan publik berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public yang meliputi pemeriksaan
laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.
c.
Konsultan hukum, di pasar modal
melakukan kegiatan memberi pendapat berdasarkan aspek hukum mengenai segala
kewajiban yang mengikat perusahaan yang akan go public.
d.
Notaris, berperan sebagai
penguat keputusan hukum suatu perusahaan ketika Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS)
e.
Agen penjual, umumnya terdiri dari
perusahaan pialang yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek,
melaksanakan pengembalian uang pesanan, dan menyerahkan sertifikat efek kepada
pemesan.
f.
Perusahaan penilai, adalah
lembaga/perusahaan yang melakukan penilaian atas kekayaan yang dimiliki oleh
perusahaan yang akan go public dan
dapat memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, melakukan
revaluasi (penilaian kembali) terhadap aktiva yang dimiliki akan menaikkan
kekayaannya.
·
Lembaga Penunjang Untuk emisi obligasi
a. Wali amanat
(Trustee) adalah lembaga yang
mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Wali amanat bertanggung
jawab terhadap efek yang diwaliamanatkan. Sehingga wali amanat wajib memberi
ganti rugi kepada pemegang efek yang bersifat utang, atas kerugian karena kelalaiannya
dalam melaksanakan tugas sebagai wali amanat.
b.
Penanggung (Guarantor) memberikan
jasa kepada pihak lain yang membutuhkan kepercayaan dan yang memberikan
kepercayaan.
c.
Agen pembayaran
2)
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
a. Perusahaan efek
atau yang lebih dikenal dengan perusahaan pialang adalah perusahaan yang
membeli dan menjual saham di bursa efek atas order investor. Untuk melakukan penjualan
atau pembelian di bursa efek, sebelumnya harus berhubungan dengan perusahaan
efek sehingga perusahaan efek harus memiliki orang-orang yang mewakili yang
disebut pialang atau broker.
b.
Pedagang efek
c.
Perantara pedagang (Broker, Pialang)
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan
sendiri atau pihak lain, atau memberikan informasi yang dibutuhkan investor
untuk mengambil suatu keputusan. Dalam perdagangan efek, pialang tidak
menanggung risiko jika nilai efek turun. Risiko dan hak atas suatu efek
seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang mendapat balas jasa dari
pelayanan yang ia berikan kepada investor berupa komisi.
d.
Biro administrasi efek (BAE) adalah
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan
efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.[15]
e.
F.
Instrumen
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan
melalui pasar modal. Sampai saat ini, efek-efek syariah menurut fatwa DSN MUI
No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip
syariah di bidang pasar modal mencakup:
1.
Saham Syariah
Saham syariah adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan yang diterbitkan oleh etimen yang kegiatan usaha maupun cara pengelolaanya tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
2.
Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional
No32/DSN/-MUI/IX/2002 adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi
syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo. Dengan demikian, pemegang obligasi syariah akan mendapatkan
keuntungan bukan dalam bentuk bunga melainkan dalam bentuk
bagi hasil/margin/fee.
3.
Reksadana Syariah
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip
syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai
pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi begitu pula
pengelolaan dana investasi sebagai wakil (shahib al-mal) dengan pengguna investasi.
4.
Efek Beragun Aset Syariah
Efek beragun aset syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi
kolektif EBA yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan
yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di
kemudian hari, jual beli
pemilik aset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin
oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai
dengan prinsip-prinsip
syariah.
5.
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue)
Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) memastika bahwa
kehalalan investasi dipasar modal tidak hanya berhenti pada instrumen efek yang
bernama saham saja, tetapi juga pada produk derivatifnya.
Produk turunan saham (derivatif) yang dinilai sesuai dengan kriteria DSN
adalah produk rights (HMETD). Produk yang bersifat hak dan melekat
dengan produk induknya itu menjadi produk investasi yang sudah memenuhi
kriteria DSN. Mekanisme HMETD ini dipandang lebih menguntungkan dibandingkan
harus meminjam ke bank karena dana yang diperoleh lebih murah, tak ada biaya
tambahan, provisi, dan masalah administrasi bank lainnya, karena dana dipasok
oleh pemegang sahamnya sendiri.
6.
Warran Syariah
Fatwa DSN-MUI Nomor : 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Warran Syariah pada
tanggal 6 maret 2008 memastikan bahwa kehalalan investasi di pasar modal tidak
hanya berhenti pada instrumen efek yang bernama saham saja, tetapi jua pada
produk derivatifnya. Produk turunan
saham (derivatif) yang dinilai sesuai
dengan kriteria DSN adalah juga warran. Berdasarkan fatwa pengalihan saham
dengan imbalan (warran), seorang pemegang saham diperbolehkan untuk mengalihkan
kepemilikan sahamnya kepada orang lain dengan mendapatkan imbalan.[16]
G. Mekanisme
Berinvestasi di Pasar Modal
1.
Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdan haruslah
menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan
yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai pada proyeksi
laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat
apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut
melampaui rata-rata
pertumbuhan industri sejenis. Disamping itu, bonafiditas lembaga dan profesi
yang menunjang penerbitan efek juga diperhatikan seperti penjamin emisi
(underwriter), wali amanat, agen penjual, penanggung (guarantor), akuntan
publik, perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum dan notaris. Bagi para investor muslim, tentu
lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing JII
sebagai instrumen keuangan syariah[17]
Adapun prosedur pembelian efek dipasar perdana secara umum:
1.
Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh
underwriter untuk mengisi formulir pemesanan;
2.
Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan,
maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pembelian dana;
3.
Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian
antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.[18]
2.
Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek.
Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat
keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai
anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantara
perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
1.
Transaksi melalui perantara pedagang efek (broker)
Kesimpulan
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek.
Pasar
modal memiliki peran sentral dalam perekonomian suatu negara, bahkan maju atau
tidaknya perekonomian suatu negara, salah satunya dapat diukur dari maju atau
tidaknya pasar modal di negara tersebut.
Sedangkan pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai
pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi
terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba,
penjudian, spekulasi dan
lain-lain. Pasar Modal syariah secara prinsip berbeda
dengan pasar modal konvensional. Sejumlah intrumen syariah sudah digulirkan di
pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi
dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme
kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme
perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal berperan
menjalankan dua fungsi secara simultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan
pertemuan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan
pihak yang memerlukan dana, dan fungsi keuangan dengan memberikan kemungkinan
dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila
diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang.
Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak zaman kolonial belanda dan
tepatnya pada tahun 1912 di batavia pasar modal ketika itu didirikan oleh
pemerintah hindia belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC.
Kemudian, terus berkembang hingga tahun 2009 dengan munculnya instrtumen baru
yakni reksadana index.
Pengelola pasar modal
terdiri dari OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
Pelaku pasar modal di
antaranya adalah Emiten, Investor, Perusahaan Pengelola, dan Reksadana.
Instrumen pasar modal
syariah di Indonesia yaitu : Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksadana
Syariah, EBA Syariah, HMETD, dan Warran Syariah.
Saran
Menurut penulis
kesempurnaan adalah milik Allah SWT . makalah ini tidaklah sempurna akan tetapi
mencoba memberi kontribusi dalam khazanah keilmuan khususnya tentang pasar
modal syari’ah dalam dunia bank dan lembaga keuangan syari’ah. Dan diharapkan
lebih banyak lagi muncul karya ilmiah yang membahas tentang bank dan lembaga
keuangan syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Hariani,
Iswi. 2010. Buku Pintar Hukum Bisnis
Pasar Modal. Jakarta : Transmedia Pusaka.
Huda,
Nurul., dkk. 2012. Keuangan Publik Islami.
Jakarta : Kencana Prenada Group.
Iqbal,
Zamir. 2008. Pengantar Keuangan Islam
Teori Dan Praktik. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Nasarudin,
Irsan. 2008. Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Rivai,
Veitzal., dkk. 2007. Bank and Financial
Institution Management Conventional and Syar’i System. Jakarta : Raja
Grafindo Persada.
Soemitra,
Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta : Kencana Prenada Group.
Subagyo.
2005. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Yogyakarta : Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN.
Susanto,
Burhanuddin. 2009. Pasar Modal Syariah
Tinjauan Hukum. Yogyakarta : UII Press.
Sutedi,
Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah.
Jakarta : Sinar Grafika.
www.idx.co.id/id-id/beranda/tentangbei/strukturpasarmodalindonesia.aspx
(Diakses pada : Sabtu, 02/04/2016. Pukul : 16:30 WIB)
[1]Veithzal Rivai dkk, Bank and
Financial Institution Management Conventional and Syar’i System, Raja
Grafindo Persada, Jakarta, 2007, h. 927
[5] Subagyo, Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
YKPN, Yogyakarta, 2005, h. 192
[6] Zamir Iqbal, Pengantar Keuangan Islam Teori Dan Praktik,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, h. 217
[7] Burhanuddin
Susanto, Pasar Modal Syariah Tinjauan
Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2009, h. 17-18
[10] Andri Soemitra, op.
cit., h. 114-117
[15] Irsan
Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal
Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008, h. 88
[17] Adrian Sutedi, op.
cit., h. 207
Komentar
Posting Komentar